Satnarkoba Kota Metro Amankan Warga Mulyojati Gegara Sabu

DL/28122020/Kota Metro

----  Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro, mengamankan seorang pria yang berinisial DS (33) warga Jalan Soekarno Hatta Rt 020 Rw 008 Kelurahan Mulyojati Metro Barat pada Senin 28 Desember 2020, sekira Pukul 15.30 wib.

Mewakili Kapolres Kota Metro, AKBP Retno Prihawati, Kasat Narkoba Iptu Suhery.SH, menjelaskan, DS diamankan anggota satuan narkoba di sebuah Ruko Jalan A. Yani Kelurahan Iringmulyo Kecamatan Metro Timur.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan sekitar tempat terlapor dan ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.


”Saat dilakukan penggeledahan terhadap DS, anggota Kami menemukan plastik klip bening yang di dalamnya berisi butiran Kristal yang diduga narkoba jenis Sabu-sabu  dengan berat 0,12 gr, dan satu buah perangkat alat hisap narkotika jenis Sabu atau bong yang berada di kamar Ruko milik tersangka tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya terhadap tersangka berikut barang bukti diamankan ke Sat narkoba Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“ Terhadap pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan penjara diatas emapt tahun,” tandasnya (Gun)