Kajari: Status Perkara Korupsi BUM-Pekon di Lambar Resmi Ditingkatkan

DL/28122020/Lampung Barat

----- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) Expose satu perkara korupsi anggaran modal Badan Usaha Milik Pekon (BUM-Pekon).

Melalui Penyidik Kejari Lambar resmi meningkatkan status perkara korupsi BUM-Pekon Tebaliokh, Kecamatan Batu Brak, Kabupaten setempat ke tahap II. Dengan menahan satu tersangka yakni Akrom mantan peratin Tebaliokh, Senin 28 Desember 2020.

Kepala Kejari Lambar Riyadi, mengungkapkan, Akrom sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan perkara korupsi BUM-Pekon, yang merugikan Negara sebesar Rp 170 juta rupiah.

”Hari ini status perkara dugaan korupsi resmi meningkat ke tahap II, dan saudara Akrom resmi kita lakukan penahanan dalam perkara dugaan korupsi anggaran BUM-Pekon senilai Rp 170 juta rupiah,” ungkap Riyadi 

Riyadi menuturkan, meski secara administrasi perkara tersebut sudah selesai, dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Tanjung Karang, tersangka juga untuk sementara akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Krui.

”Untuk berkas perkaranya sudah tidak ada kendala lagi, artinya tinggal kita limpahkan ke PN Tipidkor dan menunggu jadwal sidang, tersangka juga hari ini akan kita titipkan di Rutan Krui, Pesibar,” tuturnya.

Riyadi menjelaskan dalam perkara tersebut tersangka didampingi kuasa hukum, dan sejak awal perkara ditangani tersangka cukup kooperatif serta belum pernah mangkir dari panggilan untuk pemeriksaan.

”Tadi tersangka datang sendiri kesini, datang didampingi keluarga dan kuasa hukum sekitar pukul 11.00 Wib,” jelasnya.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kasi Pidsus Bambang Irawan, Kasi Datun Yayan Indriana, dan Kasi Intelijen Atik Ari Yosa. (Igun)