Di Lambar Perayaan Nataru Tidak Dilarang, Namun Disporapar Lambar Ingat Ada Sanksi Tegas di SE Bupati Lambar

DL/23122020/Lampung Barat 

---- Jelang Peringatan Natal dan Tahun Baru (Nataru), yang diprediksikan akan ramai pengunjung pada destinasi wisata di Lampung Barat (Lambar), karenanya Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) setempat imbau pengelola Pariwisata untuk indahkan Surat Edaran (SE) Bupati Lambar No.060/892/101/2020 tentang perayaan Natal 2020 dan acara Tahun Baru 2021.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Disporapar Edi Jaya Saputra, mendampingi Kepala Dinas (Kadis) Tri Umaryani, Rabu 23 Desember 2020.

"Kita (Disporapar) tidak melarang untuk membuka destinasi wisata, hanya saja protokol kesehatan harus diperhatikan," ujarnya.

Kemudian Edi menjelaskan, dengan adanya SE Bupati mengenai peringatan Nataru 2020-2021 dan  imbauan untuk tidak berkerumun merupakan kebijakan demi terciptanya kebaikan bersama guna memutus rantai penyebaran Virus Covid-19.

"Menjelang Nataru terdapat pengelola yang mengajukan untuk tidak membuka Destinasi Wisata, dikarenakan inisiatif pribadi perihal situasi dan kondisi di wilayah wisatanya itu merupakan bentuk kesadaran tanpa adanya paksaan, secara khusus Pemkab Lambar tidak melarang itu," jelasnya.

Harapan untuk semua masyarakat di kabupaten Lambar harus semakin sadar akan bahaya virus ini, dengan berkerumun penyebaran covid-19 akan lebih besar.

"Kita imbau untuk memperingati Nataru dengan biasa saja, mengingat Pandemi ini kita belum tahu kapan akan berakhir, ditambah point SE Bupati Lambar sanksinya tegas bagi para pelanggar protokol kesehatan," tandasnya. (Igun)

Tags