Dipertanyakan, Pungutan SPP SMAN 1 Sumberjaya 1,2 Juta Rupiah

DL/10122020/Lampung Barat

----- Beredarnya informasi adanya kebijakan dari SMA N 1 Sumberjaya menarik Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dari wali murid sejak Januari 2020 dipertanyakan oleh Forum Komunikasi Pemuda Pelajar dan Mahasiswa (FKPPM) Kecamatan Sumberjaya Lampung Barat (Lambar).

Koordinator FKPPM Sumberjaya, Anton Hilman, yang juga kelahiran Sumberjaya dan Alumni SMA N 1 Sumberjaya, meminta pihak sekolah menjelaskan alasan dan hitung-hitungannya,  mengapa ditengah wabah Covid-19 pihak SMAN I Sumberjaya mengambil kebijakan memungut SPP sebesar Rp1,2 juta setahun, padahal sudah ada dana BOS Pusat senilai Rp.1,4 juta per tahun untuk setiap siswa. 

"Ini adalah suara wali murid yang harus kami teriakkan dan juga kewajiban sebagai alumni untuk memperhatikan dan memberikan masukan, mengkritisi kebijakan sekolah.  Walaupun ngobrolnya di koran atau media online bukan di ruangan," ujar Anton, Kamis 10 Desember 2020.

Ketika negara fokus menangani wabah Covid-19, Presiden Jokowi mengambil kebijakan memberikan bantuan langsung tunai, bantuan pangan, subsidi gaji, bantuan kesehatan, PLN gratis dan subsidi,  dipangkasnya semua anggaran kementerian, untuk membantu masyarakat menghadapi pandemi Covid-19, ini malah ada kebijakan sekolah memungut SPP dari wali murid.

Meresahkan Masyarakat

Menurut Anton, kebijakan ini meresahkan, karena paceklik akan atau sudah tiba dan ditambah ekonomi nasional belum pulih.  

"Jangan sampai masyarakat beramai-ramai mempertanyakan ini alias demo ke SMA," kata Anton.

Terkait alasan pihak sekolah yang menyampaikan dasar SPP tersebut adalah Peraturan Gubernur Lampung Nomor 61 tahun 2020.   Pihaknya menyatakan untuk dasar betul adalah Pergub tersebut. "Tidak ada masalah dengan Pergubnya. Pergub yang membolehkan SPP ini terbit diundangkan 4 November. Dan informasinya pungutan SPP di SMAN 1 Sumberjaya sudah dilakukan sejak Januari. Apa dasar SPP sebelum ada Pergub ini? Kapan komite rapat SPP nya? Bagaimana status hukumnya dengan SPP sebelum ada Pergub ini, pungli atau ilegal atau sah?," tutur Anton.

Dalam Pergub 61 tahun 2020 tersebut jelas, adalah membolehkan bukan mengharuskan sekolah memungut SPP, tidak ada pasal yang menyatakan jika SMA tidak memungut SPP maka sekolah tersebut akan diberi sanksi.  

"Artinya kebijakan memungut SPP adalah kebijakan lokal sekolah bukan perintah (Gubernur) atau perintah undang-undang.  Tidak ada sanksi jika SMA N 1 Sumberjaya tidak memungut SPP dari wali murid dan bukan pelanggaran hukum," tegas Anton.

"Saya ulangi kebijakan SPP Rp1,2 juta adalah kebijakan lokal pihak SMA N 1 Sumberjaya, kenapa mengambil kebijakan pungut SPP dan kenapa nilainya adalah Rp1,2 Juta bukan Rp.5 juta atau 100 ribu, ini  yang harus dijelaskan pihak sekolah," pintanya.

Dijelaskan Anton, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pusat untuk SMA 1 Sumberjaya adalah Rp,1,4 Juta per siswa per tahun. Jumlah siswa SMAN 1 Sumberjaya sekitar 650.  Kemudian ditambah Rp.1,2 juta dari pungutan SPP. 

"Artinya, Pendapatan sekolah per tahun dari siswa Rp 2,6 juta rupiah dikalikan 650 siswa jumlahnya mencapai Rp1,7 miliar lebih.  Untuk apakah belanja sekolah dengan uang 1,6 miliar dimasa pandemi covid-19 ini? Semahal itukah biaya sekolah di SMA N 1 Sumberjaya?," bebernya.

"Kalau niatnya bagus, baik, mulia,  saya yakin tidak akan sulit bagi pihak SMA untuk terbuka, transparan menjelaskan dan menjawab  semuanya," tambahnya.

Sebagaimana diberitakan, pada April lalu Gubernur Lampung, Arinal Junaidi menyatakan dengan jelas melarang SMA dan SMK pungut SPP dimasa pandemi Covid-19 dan akan berikan sanksi tegas jika dilanggar.  

Bupati Lambar Parosil Mabsus punya misi semua bisa sekolah dengan menggratiskan SD sampai SMP, diberikan buku dan seragam gratis, beasiswa kuliah dan lainnya.

Dalam pandangan FKPPM, kebijakan memungut SPP untuk SMA ini memberikan citra buruk di tengah jibaku pemerintah menghadapi pandemi Covid. Seperti kurang sensitif dan prihatin dengan kondisi masyarakat saat ini. 

"Jika kabupaten punya APBD, desa punya APBDES, sekolah juga punya Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah atau APBS, semua tertulis jelas," jelasnya.

"Ayo buka itu semua kalau memang kebijakan memungut SPP Rp.1,2 juta per siswa ini adalah suatu kebutuhan dan keharusan agar kegiatan belajar mengajar di SMA 1 Sumberjaya bisa berjalan," pintanya. (Igun)