Warning Untuk Kota Metro Mulai Rawan Peredaran Narkoba

DL/12122020/Kota Metro
---- Narkotika merupakan “hantu” yang terus gentayangan di senatero jagad ini. Indonesia salah satunya dan Kota Metro khususnya. Kini kota yang berjargon Kota Pendidikan ini mulai digerayangi berbagai jenis pil dan serbuk “setan”.
Satuan Narkoba Polres Metro berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pengguna Narkoba pada Jum’at 4 Desember 2020, sekira pukul 14.30 wib.
Kedua orang pemuja barang haram tersebut berinisial EK (39) warga Jalan Kelinci Rt 003 Kelurahan Purwosari Metro Utara dan OBH (24) warga Jalan Cendrawasih II Rt 003 Rw 001 Kelurahan Purwosari Metro Utara. Keduanya diamankan di dua tempat berbeda.
Mewakili Kapolres kota Metro, AKBP Retno Prihawati, Kasat Narkoba Iptu Suhery. SH menjelaskan , pelaku EK, berhasil ditangkap di sebuah rumah di Jalan Cendrawasih II Rt 003 Rw 001 Kelurahan Purwoasri Kecamatan Metro Utara.
“Pada saat dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan rumah tempat pelaku ditangkap, ditemukan barang berupa satu buah botol bekas permen warna ungu merk Xylitol yang di dalamnya terdapat sebuah plastik klip bening ukuran sedang berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekira 4,8 gram dan satu buah timbangan elektrik warna silver tanpa merk,” jelasnya.
Selanjutnya, Pelaku OBH (24) berhasil diamankan di sebuah rumah Jalan Cendrawasih II Rt 003 Rw 001 Kelurahan Purwoasri Kecamatan Metro Utara.
Saat digeledah badan, pakaian dan rumah tempat terlapor ditangkap, ditemukan barang berupa seperangkat alat hisap sabu atau bong yang pada pipa kaca pirex tersebut terdapat residu butiran kritsal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Terhadap tersangka berikut barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang –
Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan diancam
kurungan penjara diatas empat tahun,” ujarnya. (Gun)
Comments