Pasutri Pengganda Uang Dibekuk Tekab 308 Tubaba

DL/23102020/Tubaba
---- Masih ada orang yang nekat memilih pekerjaan yang mustahil bisa dilakukannya, sebagai Pengganda uang.
Ini dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) warga Tiyuh Chandra Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah kabupaten Tulangbawang Barat.

Akhirnya Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan pasutri itu pada Kamis 22 Oktober 2020.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman, S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Andre Tri Putra S.Ik., MH mengatakan bahwa Tim Tekab 308 Polres Tubaba menangkap tersangka seorang wanita berinisial S (38).
"Pelaku yang mengaku dapat menggandakan uang atau mengambil uang gaib telah diamankan Polres Tubaba," kata Kasat Reskrim.
Kronologis penangkapan pelaku, awalnya pelapor diiming-imingi oleh tersangka yang bisa mengambil uang gaib dengan jumlah yang besar, lalu tersangka meminta uang kepada korban dengan alasan untuk melakukan perlengkapan ritual seperti membeli minyak-minyak tertentu sebagai syarat sesajen.
"Setelah beberapa kali melakukan ritual, tersangka mengatakan kepada korban, bahwa di lemari kamar sudah penuh terisi uang. Namun tersangka menerangkan uang tersebut belum bisa digunakan karena masih ada ritual lain yang harus dilakukan kembali," tambahnya.
Setelah berjalan sekira satu bulan, karena tidak ada kejelasan, pelapor membuka paksa lemari tersebut dan ternyata lemari yang dijanjikan berisi uang penuh ternyata kosong tidak ada uangnya, pelapor hanya menemukan mata uang korea utara pecahan 5.000 won sebanyak 200 lembar.
Merasa di bohongi akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tubaba. "Menerima laporan tersebut Tim Tekab 308 Polres Tubaba meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) yang bertempat di Tiyuh Candra Jaya RT 05 RW 05 untuk melakukan penangkapan. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan tersangka kedua yang berinisial M (55) merupakan suami siri pelaku," lanjutnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 50 juta. Saat ini kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan hukuman penjara selama 4 tahun. (Dew/HR)