BPN Pesawaran Diduga Abaikan Legal Opinion Kejari Pesawaran

DL/11102020/Bandarlampung

---- Abdullah Fadri Auli dari AFA Law Firm sebagai penasehat hukum dari Ibrani Sulaiman pemilik tanah dengan nomor sertipikat SHM No.00811 di wilayah Kabupaten Pesawaran, mengeluhkan tentang dugaan kesewenang-wenangan BPN Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.

Kesewenang-wenangan itu terkait pemblokiran lahan yang bersertipikat SHM No.00811. Disinyalir ini sudah berlangsung lima tahun.

Bahkan menurut Aab, panggilan akrab Abdulah Fadri Auli, BPN sepertinya mengabaikan legal opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri Pesawaran tertanggal 29 Juni 2020 bahwa BPN tak berwenang lagi memblokir SHM No. 00811.

Dalam LO Kejari, berdasarkan Pasal 126, ayat (2), Peraturan Menteri Negara Agraria No. 3 Tahun 1997, pemblokiran BPN sudah hapus dengan sendirinya 30 hari sejak 9 September 2015.

Namun, alih-alih mencabut blokir, BPN Pesawaran yang sudah direkomendasi Kejari bahwa pemblokiran sudah hapus malah melanjutkan pemblokiran terhadap kliennya.

“Pencatatan blokir itu dapat dilakukan paling banyak 1 kali oleh 1 pemohon pada 1 objek tanah yang sama sesuai pasal 3 ayat 2 b Permen Agraria No.13/2017.” Katanya.

Aab menegaskan akan mengambil langkah hukum terkait hal ini ke Kanwil BPN Lampung, BPN RI, Kementerian Agraria, dan berbagai langkah hukum lainnya demi hak kliennya.

BPN Pesawaran lalu meminta pertimbangan hukum atau LO kepada Kejari Pesawaran untuk mendapatkan kesimpulan yang tepat secara hukum pada 18 Maret 2020.

Dalam surat LO Kejari Pesawaran, BPN Pesawaran dinyatakan tidak berwenang lagi memblokir/mencatat/mengamankan SHM 00811 atas nama suami Endang.

Anehnya, kata Aab, setelah LO dari Kejari yang diminta BPN diserakan pada 28 Juli 2020, BPN Pesawaran tetap bersikukuh tak mau membuka blokir tanah sah milik kliennya tersebut.

Surat Warisan

Mantan anggota DPRD Lampung itu juga tengah mengkaji surat warisan yang jadi dasar Yulia Fitriati memblokir lahan kliennya oleh lurah dan camat Wayhalim.

Dijelaskan oleh advokat senior Lampung itu, kliennya, Endang Retna Juwita ditinggal suaminya, Ibrani Sulaiman, meninggal dunia masih terikat dalam perkawinan sah secara agama maupun negara.

Namun, ketika hendak mengurus warisan sebidang tanah milik suaminya ternyata telah diblokir BPN Pesawaran atas permintaan Yulia Fitriati, yang ternyata keponakan suami Endang sejak 2015.

Yulia Fitriani mengklaim ahli waris suami Endang berdasarkan keterangan Lurah Wayhalim Permai Elia Rosmiati dan diketahui Camat Ahmad Husna.

"Saya telah meminta BPN Pesawaran membuka blokir yang sudah jatuh tempo SHM No. 00811 sejak bulan Februari, sembilan bulan lalu," ujar Aab. (tim)