Gubernur Lampung: Pelanggar ODOL Jangan Diterbitkan Perpanjangan STNK

DL/09102020/Bandar Lampung

---- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dengan tegas menyikapi soal ketegasan penanganan terhadap kendaraan dengan muatan yang over load.

"Saya harap larangan Over Dimension Over Load (ODOL) melintasi Jalan Nasional, Provinsi, ataupun Jalan Tol baik Kabupaten atau Antar Provinsi secara administrasi tidak diloloskan ODOL dan tidak direkomendasikan perpanjangan STNK. Saya kira itu perlu kita lakukan supaya para pengusaha yang belom memahami tentang arti pembangunan mampu atau bisa menyadari sesungguhnya membangun itu untuk kita semua membangun itu untuk muaranya demi kepentingan ekonomi kerakyatan," tegas Gubernur.

Ini diungkapkannya saat memberikan sambutan pada acara Normalisasi Kendaraaan Over Dimension Over Load (ODOL), di halaman Kantor PT. Sumber Karya Berkah, Jl. Soekarno Hatta RT 003, Campang Raya Kec. Sukabumi Bandar Lampung, Jumat 9 Oktober 2020.

Turut Hadir Jajaran Forkopimda Provinsi Lampung, dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo.

Kendaraan Over Dimension Over Load, sebagaimana dilansir dari Kementerian PUPR setiap tahunnya mengakibatkan kerugian negara sebesar 43 Triliun. Infrastruktur jalan di Provinsi Lampung sebagai Provinsi yang merupakan perlintasan seluruh kendaraan dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa dan sebaliknya dari tahun ke tahun selalu mengalami kerusakan akibat adanya kendaraan ODOL.

Menurut Gubernur Arinal, permasalahan ODOL harus ditangani dari hulu sampai hilir sehingga diperlukan adanya kesamaan pemahaman, kerjasama, dan komitmen bersama semua pihak dalam penyelenggara transportasi tanpa terkecuali.

"Untuk mengatasi permasalahan ODOL tidak hanya dilakukan secara parsial di jembatan timbang dengan pengawasan lebih muatan, tapi juga harus melalui penanganan di semua unsur yang melibatkan penyelenggaraan angkutan barang, baik yang sifatnya operasional maupun administrasi," ungkap Gubernur.

Gubernur berharap adanya tindakan yang lebih tegas dan serius pada penertiban bagi kendaraan ODOL yang masih beroperasi demi kepentingan ekonomi kerakyatan.

Selanjutnya, secara simbolis Gubernur melakukan pemotongan Bak Kendaraan Angkutan yang masuk dalam kategori ODOL disaksikan Forkopimda dan undangan yang hadir.

Perwakilan Kementerian Perhubungan, Suwardika, mengapresiasi atas diadakannya Normalisasi Kendaraan Over Load ini, sehingga pelanggaran kendaraan kelebihan dimensi bisa dikurangi. Kendaraan yang melebihi dimensi dapat mengakibatkan kerusakan infrastruktur jalan, dan dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas serta dapat menghambat laju kendaraan yang lain karena kendaraan yang over load ini kecepatannya berkurang.

"Mulai sekarang, kita harus lebih ketat lagi dalam mengawasi kendaraan-kendaraan yang melanggar dimensi tersebut dan kita harus memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu kami juga ingin menyampaikan, dimohon untuk berperan aktif sesuai dengan kewenangan yaitu dengan melakukan penindakan tegas serta pengujian terhadap kendaraan dan jika tidak memenuhi syarat jangan diluluskan izinnya. Semoga langkah ini dapat dijadikan contoh sebagai langkah Normalisasi Kendaraan Over Dimension," ucap Suwardika. (tim)

 

Tags