Di Metro, Empat Pria Diamankan Polisi Saat Asyik Pesta Ekstasi

DL/09102020/Kota Metro

--- Sedang asyik pesta narkotika empat orang pria diamankan Satuan Narkoba Polres Metro, di sebuah kamar wisma Zahra di Jalan Madiun Keluarahan  Ganjaragung Metro Barat, pada Kamis 8 Oktober 2020, sekira pukul 5.30 wib.

Mewakili Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati, Kasat Narkoba Iptu Suhery,SH menjelaskan, empat pria yang berhasil diamankan oleh anggotanya, masing-masing berinisial, HS (37) warga jalan Cempaka Kelurahan Margorejo Metro Selatan, HP (21) warga Jalan Kunang Metro Pusat, FD (37) warga  Jalan Arjuna Kelurahan Mulyojati Metro Barat dan  ES (37) Warga Jalan Nusa Indah Kelurahan Ganjaragung Metro Barat.

“ Pada Saat kami amankan, keemapt pria tersebut diduga sedang mengkonsumsi Narkotika jenis Ekstasi yang dimasukan dalam sebuah botol minuman merk Sprite yang dicampur dengan air,” jelasnya.

Lebih lanjut Kasat Narkoba mengatakan, selain botol minuman yang di dalamnya berisi cairan berwarna hijau, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua butir pil warna hijau bermerk Love Ever yang dibungkus plastik klip bening yang diduga narkotika jenis Extasi.

“Dua butir pil ini belum sempat dikonsumsi oleh mereka, sedangkan cairan yang ada didalam botol diduga air yang sudah dicampur dengan pil ekstasi. Kepada empat orang ini kami kenakan pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman empat tahun penjara,” tandasnya (Gun)