Dua Pria Diamankan di Kantin RS A Yani, Diduga Pengedar Sabu-Sabu

DL/30092020/Kota Metro

--- Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro, berhasil mengamankan dua orang pria yang diduda sebagai pengedar barang haram di wilayah hukum Polres setempat pada, Selasa 29 September 2020 sekira pukul 16.00 WIB.

Mewakili Kapolres kota Metro, AKBP Retno Prihawati, Kasat Narkoba Iptu Suhery menjelaskan, kronologis penangkapan kedua pelaku bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku BH (22)  warga Metro Timur diduga akan melakukan transaksi narkoba di sebuah kantin Rumah Sakit Umum A Yani Metro.

“ Pada Selasa 29 September 2020 sekira pukul 16.00 Wib, Anggota Sat Narkoba Polres Metro berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial BH (22)  di Kantin Rumah Sakit Umum Ahmad Yani. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan sekitar tempat terlapor dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat plastik hitam dibalut lakban hitam yang berisikan satu buah plastik klip besar butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu seberat 5,80 gram,” jelas Suhery.

Saat dilakukan interogasi terhadap BH, barang tersebut didapat dari  DJ (26)  warga Metro Timur. Berkat informasi dari pelaku BH, kemudian Polisi melakukan pengembangan ke rumah DJ yang beralamat di Jln. Manunggal 1 Kelurahan Iring Mulyo Kecamatan Metro Timur Kota.

Selanjutnya terhadap terlapor berikut barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“ Kedua pelaku dijerat Pasal 114 (2) sub 112 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara minimal 4 tahun maksimal seumur hidup,” tandasnya. (gun)

Tags