Empat Hari Penerapan Perwali Covid-19, 388 Pelanggar Terjaring Petugas
DL/28092020/Kota Metro
---- Baru empat hari berlangsung penegakan hukum disiplin protokol kesehatan Covid-19 yang digelar oleh petugas gabungan, sekitar 388 pelanggar dipergoki di lapangan.
Untuk Kota Metro, Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2020 sudah disahkan dan diberlakukan. Namun masih banyak warga yang melanggar dan tidak peduli dengan protokol kesehatan serta sanksi hukum yang diterapkan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Metro Imron, menegaskan, penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 dilakukan sejak 21-24 September 2020.
Operasi kegiatan penegakan disiplin itu sendiri dilakukan oleh Kepolisian dan TNI.
“ Penegakan hukum ini diserahkan kepada Sat Pol PP yang bertanggung jawab,” tegasnya, Senin 28 September 2020.
Dikatakan Imron, data pelanggaran pada 21 September 2020 ada 67 pelanggar, rata-rata para pelanggar tidak memakai masker.
Pada 22 September 2020, ada 181 pelanggar dan petugas melakukan penutupan sebuah caffe, yang disinyalir menjadi klaster penyebaran Covid-19.
“Sementara pada 23 September terdapat 72 pelanggar yang tidak menggunakan masker. Dan 24 September, terdapat 62 pelanggar yang tidak menggunakan masker. Total pelanggar selama 4 hari ada 388 pelanggar dan 1 caffe ditutup sementara selam 14 hari. Jenis sangsi yang dikenakan, diwajibkan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pengucapan Pancasila serta membersihkan fasilitas umum,” jelasnya.
Jenis pelanggaran yang mendapat sangsi diantaranya, tidak menggunakan masker, tidak menerapkan social distancing, tidak menerapkan physical distancing dan protokol kesehatan, dan kendaran pribadi berpenumpang melebihi 50%. Dari ketentuan yang telah ditetapkan. (Gun)
Comments