Dalam 5 Jam, Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Pasutri Pembuangan Bayi di Sungai Tulangbawang

DL/27072020/Tuba

---- Dalam tempo 5 jam, Sepasang Suami Isteri yang diduga sebagai pembuang bayi di sungai Tulangbawang, dapat diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang.

Namun bayi malang itu ditemukan oleh seorang nelayan, pada Minggu 26 Juli 2020, sekira pukul 07.40 WIB, di aliran Sungai Tulang Bawang, Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur telah tak bernyawa lagi mengambang.

Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan tim bergerak cepat dan pasutri pelaku pembuangan bayi tersebut ditangkap hari itu juga, sekira pukul 13.00 WIB, atau 5 jam setelah melakukan aksinya, di sebuah rumah kontrakan yang ada di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

"Adapun identitas dari pasutri tersebut berinisial SB (37), pria dan SE (24), wanita, mereka warga Kampung Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji," ujar AKP Sandy.

Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan perkara ini dan penangkapan pasutri ini merupakan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh petugas. Di sana petugas berhasil menemukan sebuah gelang yang masih melekat di tangan bayi malang tersebut.

"Pada gelang tersebut bertuliskan nama ibu kandung bayi malang ini dan juga terdapat tanggal lahirnya sang bayi malang dari sebuah rumah sakit yang ada di Kabupaten Tulang Bawang," jelas AKP Sandy.

Dari gelang tersebutlah, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu pelakunya. Usaha tersebut tidak sia-sia, sehingga pelaku pembuang bayi malang itu berhasil ditangkap.

Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 4 Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar. (hr)