Bejat, Paman dan Ponakan Rudapaksa Anak Dibawah Umur

DL/09072020/NATAR

--- Kasus rudapaksa terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kecamatan Natar. Mirisnya, pelaku menggunakan modus Cash of Delivery (COD) pembelian Handphone melalui media sosial.

Korban berinisial AA (15) warga Natar. Lantaran membutuhkan sejumlah uang, AA berkehendak menjual handphone miliknya melalui media sosial.

Setelah ada yang berminat, AA dan pria tak dikenal itu kemudian melakukan janjian pertemuan di Chanda Supermarket Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Senin 6 Juli 2020 sekitar pukul 17.00 wib.

Kendati sudah bertemu, namun pelaku DC (16) mengajak korban ke rumahnya yang berada di Desa Negara Ratu, Kecamatan Natar. Lantaran korban tak membawa kendaraan, pelaku membonceng korban dengan sepeda motor miliknya untuk menuju rumah pelaku.

Sesampainya di rumah DC, pelaku kembali mengajak korban untuk menemui orang yang akan membelinya. Namun ternyata pelaku mengajak korban menuju ke arah belakang rumah penduduk sekitaran kebun.

Kala itu, pelaku beralasan untuk mengambil uang, namun ternyata di kebun telah ada seorang laki- laki yang tidak dikenalnya telah menunggu. Kemudian, kedua laki-laki tersebut langsung memaksa korban dan menyetubuhinya secara bergiliran.

Setelah korban disetubuhi, kondisi korban tidak sadarkan diri. Seingat korban, sekitar jam 02.00 wib, korban dibonceng sepeda motor oleh 2 orang pelaku tersebut ke arah Pasar Natar. Namun sesampainya di dekat sekolahan MTS Guppy Desa Merak Batin, korban diturunkan oleh kedua pelaku dan langsung kabur meninggalkan korban.

Lantas, korban menangis dan meminta tolong kepada warga sekitar di Dusun Pasar Lama Desa Merak Batin. Lalu korban ditolong warga dan dibawa ke Polsek Natar, guna pengusutan lebih lanjut.

Kapolsek Natar, AKP Hendy Prabowo mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edi Purnomi,SH, SIK, MM mengungkapkan, awalnya Tim Tekab 308 Polsek Natar mengalami kesulitan dalam penyelidikan.

"Sebab, korban tidak mengenali pelaku dan tidak mengingat tempat kejadian. Namun, dari keterangan korban dan hasil penyelidikan, didapatkan informasi bahwa salah satu pelaku bertempat tinggal di Perumnas Tanjung baru Desa Negara ratu," Ungkapnya, Kamis 9 Juli 2020.

AKP Hendy menuturkan hari Rabu 8 Juli 2020, sekira jam 22.00 Wib, tim Tekab 308 Polsek Natar, dipimpin oleh Panit I Reskrim Ipda Kadek Andi.P, telah berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap anak yang masih dibawah umur.

"Dengan tertangkapnya laki- laki atas nama DC, dari hasil interograsi mengakui bahwa pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban dilakukannya secara bersama-sama dengan seorang laki-laki atas JA yakni paman kandungnya sendiri. Namun, saat dilakukan penangkapan ternyata pria tersebut melarikan diri. Maka kemudian terduga pelaku atas nama DC dibawa ke Polsek Natar, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," Beber AKP Hendy.

Untuk diketahui, Polsek Natar juga berhasil mengamankan sejumlah barang Bukti, diantaranya, 1 potong baju gamis warna pink hitam, 1 buah celana dalam anak warna hitam, 1 potong celana training warna hijau, 1 potong jilbab panjang warna abu abu, 1 potong BH warna ping, 1 unit handphone merk Xiaomi warna cassing putih milik pelaku, 1 Unit sepeda motor jenis Yamaha Mio warna putih. (Hs)

Tags