Dalam 24 Jam Polisi Bekuk Pelaku, Pencurinya Orang “dalam” SPTI

DL/06072020/BAKAUHENI

---- Kurang dari 1×24 jam, Kasus pencurian yang terjadi di Kantor Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) yang berada di Areal Dermaga I Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan (Lamsel), terungkap.

Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, berhasil meringkus tersangka yang diketahui merupakan salah seorang anggota SPTI, DIB (22) yang juga merupakan pengurus jasa penyebrangan Bus Putri Candi.

Pelaku diciduk polisi saat bersembunyi di kediaman orang tuanya yang berada di Bandarlampung, Minggu 5 Juli 2020 sekitar pukul 03.23 Wib pagi tadi.

Saat hendak diciduk, pelaku sempat melarikan diri melalui pintu belakang. Sebab, lantaran situasi pemukiman yang padat, sehingga pelaku mengetahui kedatangan polisi.

Sejumlah petugas kemudian dilakukan pengejaran. Akhirnya, pelaku berhasil dibekuk di sekitaran Pasar Pasir Gintung. Saat ini, pelaku telah diamankan di ruang tahanan KSKP Bakauheni.

Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ferdiansyah, SIK mengungkapkan, tersangka melakukan pencurian di Kantor SPTI pada Sabtu 4 Juli 2020 sekitar pukul 10.52 wib. Lantaran situasi kantor yang sepi, tersangka berhasil masuk dan membuka kunci brankas.

“Sebelumnya, tersangka telah mengambil kunci brangkasnya di tempat penyimpanan kunci. Lalu, ketika situasi kantor sepi, tersangka kemudian membuka brangkas dan berhasil mengambil uang Rp169 juta,” Ungkap AKP Ferdi.

Mantan Kasat Resnarkoba Polres Lamsel ini juga mengatakan, setelah tersangka berhasil mencuri uang ratusan juta, kemudian dirinya kabur. Saat dilakukan penyelidikan, diketahui tersangka DIB bersembunyi di rumah kontrakan orang tuanya di Bandarlampung.

Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya mobil Toyota Vios warna hitam, yang diduga dibeli dari hasil uang curian itu seharga Rp90 juta. Selain itu, polisi juga menyita, video rekaman CCTV, 1 buah brankas dan 1 buah anak kunci brankas.

“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan di KSKP Bakauheni guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya. (Hs)

Tags