Tekab 308 Polres Mesuji Gulung Komplotan Pencuri Rumah Kontrakan

DL/19062020/Mesuji

---- Empat pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat)  digulung Tim gabungan Tekab 308 Polres Mesuji dan Tekab 308 Polsek Simpang Pematang, Jumat 19 Juni 2020.

Polisi bertindak cepat atas adanya laporan LP/B-22/II/2020/POLDA LPG/RES MSJ/SEK SP PEMATANG, 02 Februari 2020 Tim Tekab 308 Polres Mesuji dan Tekab 308 Polsek Simpang Pematang.

Polisi berhasil menangkap 4 pelaku yakni Anton Irawan Bin Wahyono (24), Kebun Mulya Kecamatan Kebon Tebu Sumberjaya Lampung Barat, Asroni bin Asman (24) warga desa Ci Apus kecamatan Malimping Serang Banten.

Lalu dua tersangka lainnya, Agus Kuswara bin Wahyono (28) warga desa Kebun Mulya Kecamatan Kebun Tebu Sumberjaya Lampung Barat dan Jumroni Bin Rianto (24) warga Mataram Udik kecamatan Bandar Mataram Lampung Tengah.

Kapolsek Simpang Pematang, Kompol  Yanto Doni mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim mengatakan bahwa Tekab 308 Polres Mesuji dan Tekab 308 Polsek Simpang Pematang  berhasil mengamankan empat pelaku Curat yang mana korbanya Susilawati warga desa Simpang Mesuji kecamatan Simpang Pematang kabupaten Mesuji telah melaporkan ke Mapolsek Simpang Pematang tentang kejadian Curat di kontrakannya pada Minggu 2 Februari 2020.

"Ke empat pelaku ini melakukan pencurian dengan cara masuk mendongkel pintu jendela kontrakan milik Susilawati. Dan mengambil  beberapa handphone dan laptop  milik Susilawati," ungkap Kompol Yanto Doni.

Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui keberadaan salah satu HP di tangan terduga pelaku Anton yang berada di Way Tebu Sumber Jaya Lambar.

Selanjutnya Tekab 308 Polres Mesuji Dan Tekab 308 Sek Sp Pematang melakukan penyelidikan keberadaan pelaku di Way Tebu Kec Sumber Jaya.

Kamis 18 Juni  2020 sekira jam 03.00 wib pelaku Anton dan Barang Bukti HP jenis Realme C2 warna biru dapat diamankan.

Dari hasil interogasi tim gabungan terhadap pelaku Anton dapat diamankan 3 orang yang diduga kuat turut serta dalam  Curat tersebut  yakni Agus Kuswara, Asroni dan Jumroni di blok 8B PT. Silva Inhutani.

Empat pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Simpang Pematang guna dilakukan peyelidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang kita amankan ada 4 buah telepon genggam yaitu satu buah kotak HP Realme satu buah kotak HP Xiaome,  Satu unit HP Realme C2 warna biru dan satu laptop." kata Kompol Yanto Doni. (sup)

Tags