Kisruh Lagi Sistem Zonasi Dikhianati, DPRD Metro Surat Domisili Dicabut

DL/22062020/Kota Metro

---- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Metro akhirnya memenuhi janjinya untuk menyelesaikan kisruh surat keterangan domisili yang digunakan oleh para calon siswa agar bisa diterima dan bersekolah di SMAN 1 Metro.

Sebelumnya, dalam penerimaan siswa baru di SMAN I banyak ditemukan surat domisili yang diterbitkan lurah Yosodadi.

Surat tersebut menimbulkan keresahan warga, lantaran surat yang dikeluarkan bukan dari warga yang memang masuk zonasi.

Mereka merupakan warga dari luar daerah, bahkan ada yang dari kabupaten tetangga yang sengaja dipindahkan untuk bertempat tinggal  ke zonasi agar bisa masuk sekolah di SMAN I, sehingga berdampak pada warga asli yang masuk zonasi, namun terancam tidak bisa bersekolah.

Komisi I DPRD Metro menggelar hearing dengan pihak, Asisten I Bidang Pemerintahan, Disdukcapil, Camat Metro Timur, dan Lurah Yosodadi dan Lurah Yosorejo.

Terungkap dalam hearing ada 71 surat keterangan domisili diterbitkan oleh pihak Kelurahan Yosodadi Metro Timur, Senin 22 Juni 2020.

Hearing yang dipimpin oleh ketua Komisi I, Basuki, dengan tegas meminta pihak terkait mencabut surat tersebut karena tidak sesuai payung hukum yang berlaku.

Tidak hanya itu, Dewan juga meminta eksekutif untuk secepatnya menuntaskan persoalan tersebut dan segera melakukan kordinasi dengan sekolah untuk menyelesaikan persoalan zonasi dan penerimaan siswa baru.

“Kita meminta eksekutif menyelesaikannya untuk mencabut dan secepatnya berkoordinasi dengan pihak sekolah SMAN I, karena tidak sesuai dengan payung hukum,” tegas Basuki.

Hal senada juga diungkapkan oleh anggota DPRD Amrullah. Ia menyatakan sepakat untuk dicabut surat domisili, karena tidak ada payung hukumnya berdasakan UU. Ia meminta eksekutif untuk menuntaskannya, sehingga harapan masyarakat bisa clear.

 “Pemkot harus bertanggungjawab untuk melakukan kewenangannya dengan mencabut surat domisili yang diterbitkan Lurah Yosodadi sebanyak 71 surat yang digunakan untuk memuluskan masuk SMANI Metro,” katanya.

Sementara, Asisten I Ridhuan mengatakan, usai mengikuti hearing  akan menggelar rapat guna menuntaskan persoalan tersebut. “Sore ini juga saya akan gelar rapat untuk menentukan sikap,” katanya.

Selanjutnya, menyikapi hal ini  Kadisdukcapil, Maria Jayasinga, menjelaskan bahwa sudah tidak ada lagi yang namanya surat domisili yang ada adalah berdasarkan ketentuan Kartu Keluarga (KK). Aturan tidak ada lagi surat domisili, dan sudah tidak berlaku lagi surat domisili, Disdukcapil tidak mengenal adanya surat domisili.

“Terkait dengan aturan UU kependudukan No. 24 tahun 2013, surat keterangan domisili sudah tidak boleh lagi diterbitkan. Jika itu dilanggar maka akan ada sangsi pidananya yang mengatur,”tandasnya (Gun)