‘Ngotak’, Bikin Keqi Suami Setelah Selingkuhi Istri, Akhirnya ..
DL/17062020/Bandarlampung
---- Bahasa ‘ngotak’ lebih dengan sok jagoan. Ini yang dilakukan Aci Suratman (21) buruh bangunan warga warga Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Entah apa yang menyebabkan Aci berbuat seperti ini, namun ditengarai salah satunya adalah bahwa Suratman ini sudah berhasil berbuat selingkuh dengan isteri RTM (23) rekan kerjanya. Merasa lebih hebat lah.
Namun akhirnya sikap itulah yang membuat Aci Suratman meninggal dunia dengan tiga tusukan pisau di perutnya.
Korban Suratman warga setempat adalah teman satu tempat kerja dengan pelaku, RTM sebagai buruh bangunan di sebuah sarang burung walet di Desa Seresam, Kecamatan Seberida.
Ini ditegaskan Kapolres Inhu, AKBP Efrizal, melalui PS Paur Humas Polres Aipda Misran, membenarkan kejadian itu. "Benar, saat ini kasus tersebut telah ditangani penyidik, dan pelaku sudah menyerahkan diri ke Polsek Seberida", ujar Misran seperti dirilis suara.com.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa 16 Juni 2020 sekitar pukul 07.00 WIB. Motifnya lantaran cemburu dan sakit hati.
Pagi itu pelaku datang ke tempat mereka bekerja membuat bangunan sarang burung walet di Desa Seresam. Sampai di lokasi, ternyata korban telah datang lebih dahulu.
Saat mereka bertemu, korban langsung berkata kasar dengan pelaku, bahkan menghardik. "Laki-laki telek. Udah tau istrimu begitu, tapi tak berani ngapa-ngapain," ujar Misran meniru bagaimana ucapan korban yang diungkap pelaku kepada polisi.
Mendengar hal itu, pelaku langsung berkata, "Apa maksudmu, kau yang selingkuh dengan istriku.” Lalu korban menjawab: "Iya kita berteman.”
Emosi pelaku kian memuncak dan berkata: "Udah kau lakukan, baru kau bilang kawan.” Darah pelaku kian mendidih, lalu mengambil sebilah pisau dari dalam tas miliknya.
Tak banyak bicara, pelaku langsung menusuk korban hingga tiga kali, tepat pada bagian dada.
"Usai kejadian itu, korban sempat berupaya menyelamatkan diri dengan berlari ke arah kebun karet. Namun, nyawa korban tidak terselamatkan. Sementara pelaku, pergi dari lokasi kejadian dan menyerahkan diri ke Polsek Seberida," terang Misran.
Pelaku dijerat dengan pasal 338 dan atau 354 ayat (2) KUHP. "Atas perbuatannya, tersangka atau pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," kata Misran. (*)
ilustrasi : Indianexpres.com
Comments