Gubernur Arinal Akan Salat Idul Fitri Di Rumah Bersama Keluarga
DL/20052020/Bandarlampung
---- Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi menegaskan bahwa kondisi Pandemi Covid-19 saat ini memang telah mengubah banyak hal dan mempengaruhi hampir semua tatanan kehidupan manusia dari segala aspek kehidupannya, termasuk beberapa hal tentang salat berjama’ah.
Pemerintah melalui beberapa imbauan bahkan aturan sudah memberikan keputusan agar umat Islam memahami situasinya seperti saat ini.
MUI juga sudah mengeluarkan fatwanya tentang ibadah di rumah saja. “Ini semua bukan berarti melarang ibadah, namun karena suasana Pandemi Covid-19, menyebabkan protokol ibadahnya agak berubah sedikit, dan ini tidak selamanya. Tujuan utamanya adalah untuk melindungi rakyat Indonesia dalam rangka memutus mata rantai penyebaran dan penularan virus Corona,” kata Gubernur.
Untuk itu, Gubernur menegaskan bahwa masyarakat diminta membantu memperbaiki situasi yang sulit ini dengan mematuhi protokol kesehatan, khususnya dalam beribadah.
“Saya akan salat Idul Fitri di rumah bersama keluarga. Saya minta masyarakat Lampung juga demikian, Untuk tahun ini Salat Idul Fitri diimbau tidak dilakukan di Masjid-masjid atau tanah lapang secara berjama’ah. Ini berhubungan dengan upaya segera menyelesaikan Pandemi Covid-19 di daerah kita. Penularan Covid-19 harus kita cegah dan terus diwaspadai, maka dari itu hindari dulu keramaian seperti dalam Salat Idul Fitri,” tambahnya.
Gubernur juga mengimbau kepada Bupati dan Walikota agar tidak melakukan Salat Idul Fitri di masjid dan di lapangan, serta mengimbau masyarakatnya agar salat di rumah saja bersama keluarga.
Sunah Muakadah
Keputusan Gubernur ini juga didukung dengan penjelasan dari DR. KH. A. Bukhori Muslim L.C., M.A., Wakil Ketua MUI Provinsi Lampung, yang menjelaskan tentang dimungkinkannya Salat Idul Fitri di rumah.
“Salat Idul Fitri adalah ibadah Sunah Muakadah, sunah yang dianjurkan. Memang sebaiknya jika dalam situasi normal dari Pandemi Covid-19, maka seperti biasa selama ini Salat Idul Fitri pasti dilakukan di masjid atau di tanah lapang. Tetapi situasinya kali ini berbeda,” katanya.
Bukhari menegaskan bahwa dalam suasana seperti sekarang ini jauh lebih aman jika Salat Idul Fitri di rumah. “Salat Idul Fitri dibolehkan dilakukan di rumah, apalagi seperti saat ini dalam situasi yang memang ada Fatwa yang sudah dikeluarkan oleh MUI untuk ibadah di rumah, termasuk Salat Idul Fitri.” Tambahnya.
Tata cara Salat Idul Fitri di rumah puna sudah disebarkan oleh MUI, agar seluruh masyarakat mengerti dan melakukannya dengan baik dan benar.
“Jika Salat di rumah, boleh tidak pakai khutbah. Tetapi boleh juga dilakukan dengan Khutbah dengan mengikuti aturan Khutbah Idul Fitri yang benar,” terang Bukhari Muslim. (tim)
Comments