Meski Dikabarkan Harun Masiku Meninggal, Tim KPK Nyatakan Terus Kejar

DL/12052020/Jakarta

---- Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, penyidik terus mencari keberadaan politikus PDIP Harun Masiku yang menjadi buronan kasus dugaan suap terhadap komisioner KPU terkait penetapan anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antar-waktu (PAW) itu.

Memang ada spekulasi buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku meninggal dunia.

Dia menyebut, selama proses pencarian, tim lembaga antirasuah tak mempersoalkan kabar Harun Masiku sudah meninggal yang beredar belakangan ini. Menurut Ali, selama hal tersebut hanya isu, tim KPK akan terus mengejar Harun.

"KPK masih mencari keberadaan DPO tersebut. Sejauh ini KPK tidak memperoleh informasi dan bukti yang valid bahwa tersangka HAR (Harun) telah meninggal," ujar Ali saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa 12 Mei 2020 seperti dirilis liputan6.com.

Ali memastikan, meski Harun Masiku masih menjadi buronan. KPK terus berupaya menyelesaikan berkas perkara terhadapnya. "Penyidikan perkaranya saat ini masih terus berjalan, sekalipun tersangka belum tertangkap," kata Ali.

Awal Isu

Isu meninggalnya Harun Masiku dilontarkan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Dia mengaku sengaja menggulirkan isu tersebut untuk mendobrak keseriusan kinerja KPK dalam mencari Harun Masiku. "Betul (agar KPK bertindak tegas) dan memancing Harun muncul jika masih hidup," ujar Boyamin.

Meski begitu, Boyamin mengaku tidak mempunyai bukti konkret jika Harun memang benar-benar sudah meninggal. Narasi itu dia munculkan, karena tidak memeroleh informasi soal keberadaan Harun.

"Dasarku HAR sudah meninggal adalah perbandingan dengan kasus Nurhadi (mantan Sekertaris MA) yang hampir setiap minggu datang informan menemui aku dengan informasi baru. Lah ini Harun Masiku tidak ada kabar apapun, sehingga aku yakin sudah meninggal," cetusnya.

Politikus PDIP Harun Masiku dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

Tak hanya Harun Masiku dan Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan mantan Staf Hasto Kristiyanto bernama Saeful Bahri.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta. (*)

Tags