Polisi Aceh Bongkar Prostitusi Online Bertarif Rp500 Ribu

DL/12052020/Aceh

--- Lima wanita paruh baya diamankan polisi Polres Langsa di pertengahan bulan Suci Ramadhan ini, diduga telah masuk dalam kelompok prostitusi online diantara ibu-ibu rumah tangga. Mereka terancam Hukum Jinayat, dan juga masuk dalam jeratan hukum UU ITE.

Kasatreskrim Polres Langsa, Iptu Arief Sukmo Wibowo, mengatakan, praktik prostitusi itu terbongkar pada Sabtu 9 Mei 2020 lalu, saat petugas mengamankan dua wanita diduga mucikari di depan salah satu hotel di jalan Jenderal A. Yani Kota Langsa.

“Mucikari itu ialah YU (47) dan HE (35) pekerjaan mengurus rumah tangga. Diduga mereka yang menjalankan praktik bisnis haram ini,” kata Arief, saat dikonfirmasi, Selasa 12 Mei 2020 seperti dirilis kumparan.com.

Arief mengatakan, YU dan HE berperan sebagai penghubung dan menerima pesanan permintaan dari laki-laki hidung belang. Begitu juga sebaliknya mereka menerima permintaan pekerjaan dari wanita yang sedang membutuhkan uang.

 “Pelaku sebagai penghubung dan menerima pesanan permintaan dari lelaki yang menginginkan wanita. Namun, terkadang juga dari pihak wanita yang meminta job/pekerjaan kepada pelaku karena alasan butuh uang, dan kemudian pelaku yang mencarikan laki-laki tersebut. Semua dilakukan secara via telepon,” sebut Arief.

Dari praktik yang dijalankan YU dan HE, adapun lima wanita lainnya diduga PSK yang ikut diamankan ialah CLW (32), CJW (23), DA (23), FNR (22) dan IF (24).

Kelimanya juga berstatus sebagai ibu rumah tangga. Para wanita dikenakan tarif Rp 500 ribu per sekali kencan.

“Si-mucikari memperoleh imbalan jasa mulai dari Rp 100 hingga Rp 200 ribu dari hasil kesepakatan transaksi itu,” sebut Arief.

Sebagai penghubung yang menerima pesanan dari lelaki yang ingin para wanita tersebut, kata Arief, biasanya para lelaki ini menghubungi YU atau HE dan keduanya tidak langsung mengiyakan (menerima). Tetapi, lebih dulu menanyakan kepada si-wanita yang akan dijajakinya.

Atas praktik tersebut dua mucikari dan kelima wanita diduga PSK itu, dikenakan pasal 296 jo 506 KUHP tentang ITE dan Pasal 25 Ayat 2 Qanun No. 6 Tahun 2015 tentang Hukum  Jinayat. (*)