Tiga Warga Jadi Tersangka Baru Penolakan Jenazah Pasien Covid-19
DL/12052020/Bandarlampung
---- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
"Ada tambahan
tiga pelaku untuk TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Desa Kedungwringin,
Kecamatan Patikraja. Mereka terdiri atas S (49), A (49), dan E (47)," kata
Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Whisnu Caraka di Purwokerto, Kabupaten
Banyumas, seperti dirilis merdeka.com
Selasa 12 Mei 2020.
Tersangka S diduga
berperan mengajak warga untuk memberitahukan kepada warga lainnya agar datang
ke balai desa atau lokasi pemakaman, guna menolak rencana pemakaman jenazah
pasien positif Covid-19.
Sedangkan
tersangka A diduga mengirimkan pesan suara untuk mengajak anggota grup WhatsApp
"Anti COVID-19" menolak pemakaman jenazah pasien.
Sedangkan
tersangka E diduga berperan menutup akses jalan menuju tempat pemakaman dengan
menggunakan truk, serta memerintahkan penggali kubur untuk menolak pemakaman
jenazah pasien positif Covid-19.
Lebih lanjut,
Kasatreskrim AKP Berry mengatakan tiga tersangka yang baru ditetapkan itu bakal
dijerat Pasal 212 atau Pasal 214 KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984
tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancamam hukuman 7 tahun penjara.
"Kami tidak
menahan tiga tersangka tersebut, tapi mereka wajib lapor. Kami sudah serahkan
berkas tiga tersangka baru tersebut ke kejaksaaan, sedangkan untuk berkas
perkara empat tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya sudah masuk tahap
II," ujarnya pula.
Empat tersangka
yang telah ditetapkan lebih dulu terdiri atas K (57), warga Desa Kedungwringin,
Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas yang diduga memprovokasi warga untuk
menolak pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 tersebut, sehingga dijerat
Pasal 212 KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit
Menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Selanjutnya, K
(46) dan S (45), warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, Banyumas yang diduga
menghalang-halangi mobil ambulans saat jenazah pasien positif Covid-19 akan
dimakamkan di wilayah tersebut, sehingga mereka dijerat Pasal 214 KUHP dan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman
hukuman tujuh tahun penjara.
Selain itu, A
(26), warga Desa Pekuncen, Kecamatan Pekuncen, Banyumas yang diduga melempar
bambu ke arah mobil ambulans membawa jenazah pasien positif Covid-19 di TKP
yang masuk wilayah Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, sehingga dijerat Pasal
214 KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kasus penolakan
pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 tersebut terjadi pada Selasa 31 Maret
2020, di Desa Kedungwringin, dan selanjutnya dipindahkan ke Desa Tumiyang,
Kecamatan Pekuncen pada malam harinya.
Tetapi jenazah
yang baru dimakamkan di Desa Tumiyang pada Selasa 31 Maret malam, akhirnya
dibongkar kembali pada Rabu 1 April 2020, karena ada penolakan dari warga
setempat dan desa tetangga, yakni Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok.
Pembongkaran makam
tersebut dipimpin Bupati Banyumas Achmad Husein dan selanjutnya dimakamkan ke
desa lainnya.
Polresta Banyumas
memecah kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 itu dalam dua
TKP, karena Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja masuk wilayah Kejaksaan
Negeri Banyumas dan Pengadilan Negeri Banyumas, sedangkan Desa Tumiyang,
Kecamatan Pekuncen masuk wilayah Kejari Purwokerto dan PN Purwokerto. Dikutip
dari Antara. (*)
Comments