Rame, Menkumham Digugat Soal Asimilasi
DL/27042020/Jakarta
----- Bulan ramadhan ditengah Pandemic Covid-19, di Indonesia semakin gaduh dengan sikap masyarakat yang menyikapi langkah Menteri Hukum dan hak Azasi Manusia RI, melalui keputusan pelepasan narapidana asimilasi.
Seperti dirilis viva.com,
sejumlah aktivis hukum yang tergabung dalam kelompok masyarakat sipil,
menggugat kebijakan pelepasan narapidana melalui program asimilasi dan
integrasi yang dilakukan Menkumham Yasonna Laoly ke Pengadilan Negeri Surakarta.
Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding, turut menanggapi adanya gugatan dari sejumlah LSM ini. Menurut Sudding, gugatan tersebut adalah hak warga negara yang dianggap wajar atas situasi saat ini.
"Saya
menghargai langkah hukum yang dilakukan beberapa LSM mangajukan gugatan atas
kebijakan asimilasi kepada para narapidana yang menimbulkan keresahan dan
melakukan tindakpidana di tengah-tengah masyarakat," kata Sudding, Senin
27 April 2020.
Sudding menilai,
kebijakan yang diambil Yasonna memang sejak awal tidak diambil melalui
pertimbangan yang matang. Politikus PAN ini, menilai pembebasan sejumlah napi
tersebit cenderung transaksional.
"Kebijakan
ini dari awal saya lihat tidak didasarkan pertimbangan dan seleksi ketat
terhadap para narapidana, akan tetapi lebih cenderung karena transaksional dan
rekomendasi PBB tanpa mempertimbangkan dampak sosial yang akan ditimbulkan
disaat situasi ekonomi dan lapangan pekerjaan yang sangat sulit seperti saat
ini," ujarnya.
Dalam
kondisi saat ini, masyarakat merasa resah dengan angka kriminalitas yang
dirasakan korban meningkat. Oleh karena itu gugatan yang diajukan sejumlah LSM
dianggap bagian dari keberatan masyarakat akan kebijakan Kemenkumham.
"Karenanya gugatan tersebut patut dihargai dan dihotmati sebagai hak warga masyarakat manakala merasa dirugikan dari kebijakan tersebut," kata dia. (*/tim)
Comments