Lagi, Tekab 308 Polres Mesuji dan Polsek Tanjungraya Bekuk 3 Alap-Alap Motor
DL/20042020/Mesuji
---- Pada masa Pandemi Covid-19, polisi tetap terus waspada menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah kerjanya masing-masing. Seperti yang dilakukan petugas keamanan di wilayah Kabupaten Mesuji.
Tim Tekab 308 Polres Mesuji yang melakukan dukungan untuk Polsek Tanjung Raya telah mengungkap kasus Pencurian sepeda motor (Curanmor) dan menangkap tiga tersangka yang selama ini meresahkan warga, di Desa Harapan Mukti Rk 04 Rt 13 Kec.Tanjung Raya Kab. Mesuji, Sabtu, 18 April 2020.
Penangkapan tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Riki beserta anggota Tekab 308 dan dibantu anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya dan berhasil mengamankan tiga tersangkanya yakni M (33) S (24) dan B (36).
"Pada Sabtu 18 April 2020, sekira pukul 09.00 wib, telah terjadi Pencurian sepeda motor di desa Harapan Mukti RK 04 RT 13 Kec Tanjung Raya Kab Mesuji yaitu satu unit sepeda motor Honda Supra X warna merah hitam.” ujar Kasat Reskrim Mewakili Kapolres.
Pada saat itu korban baru saja sampai di rumah orang tua angkat, usai menjemput anaknya dari sekolah. Lalu setelah memarkirkan sepeda motor tersebut dan langsung masuk ke dalam rumah untuk mengambil air minum.
Tiba-tiba korban mendengar suara starter sepeda motor miliknya hidup di parkiran. Seketika itu korban langsung lari keluar rumah dan melihat sepeda motor miliknya sudah dibawa kabur oleh orang tak dikenal.
Kemudian korban langsung berteriak "maling- maling", maka saat itu keluar warga, namun sepeda motor miliknya sudah jauh dibawa salah satu tersangka.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp8 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Raya.
"Kemudian pada hari itu juga sekitar pukul 16.00 wib, kami mendapatkan informasi bahwa pelaku M (33) dan S (24) mengendarai sepeda motor Supra X milik korban dan berada di Desa Wiralaga Kec Tanjung Raya Kab Mesuji. Maka saat itu Kami bersama salah satu personil Polsek Tanjung Raya segera menuju lokasi, dan berhasil mengamankan para tersangka dan barang bukti,” ujar Kasat Reskrim.
Berdasarkan keterangan pelaku A (33) pernah melakukan curanmor di Workshop Pemda Desa Brabasan Kec Tanjung Raya Kabupaten Mesuji bersama dengan Tersangka B (26).
“Maka kami langsung menuju kediaman B (26) serta mengamankannya, pada saat kami melakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan, maka kami melakukan tindakan terukur terhadap pelaku,” tambahnya.
Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Mesuji untuk dimintai keterangan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (sup)
Comments