Thamrin Kembali Ditunjuk Sebagai Sekdakab Lamsel

DL/18042020/KALIANDA 

--- Pelaksanatugas (Plt) Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto melantik Thamrin sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, di Aula Sebuku, rumah dinas bupati daerah, pada hari Sabtu 18 April 2020 pagi.

Penunjukan kembali Thamrin sebagai Pj Sekda dikembalikan dengan berakhirnya masa penugasan Pj Sekda Kabupaten Lampung Selatan selama tiga bulan sejak pelantikan pada bulan Januari 2020 lalu.

Adapun, pelantikan Thamrin berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: 821.21 / 143 / VI.04 / 2020 tentang Penunjukan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan tertanggal 15 April 2020.

Dalam arahannya, Plt Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto mengatakan, pengangkatan Pj Sekda dilakukan guna membantu kelancaran administrasi ditengah percepatan penanganan pandemi Covid-19. Pelantikan itu kata Nanang, sudah mendapatkan persetujuan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

“Ditengah-tengah seperti ini berbagai percepatan pun kita laksanakan. Mohon pelantikan Pj Sekda, demi jalannya roda pemerintahan,” ujar Nanang.

Nanang juga berpesan, Pj Sekda diharapkan dapat menjadi figur bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), serta dapat mendukung disipilin, kekompakan dan kebersamaan segenap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam membangun Kabupaten Lampung Selatan.

“Jadikan amanah ini sebagai pengabdian. Karena ditengah situasi seperti inilah kita membahas bagaimana pengabdian kita terhadap bangsa dan negara, khususnya Kabupaten Lampung Selatan, ”imbuhnya.

Sementara itu, mendampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lampung Selatan Puji Sukanto, Sekretaris BKD, Agus Hariyanto menjelaskan, kepemimpinan Pj Sekda hanya berlaku selama tiga bulan.

Hal itu kata dia, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Sekretaris Daerah.

“Pelantikan ini dimulai dengan berakhirnya masa penugasan Pj Sekda selama tiga bulan sejak pelantikan pada tanggal 15 Januari tahun 2020 lalu,” ujar Agus kepada tim Diskominfo Lamsel.

Lebih lanjut dia mengatakan, pengangkatan Pj Sekda Kabupaten Lampung Selatan setelah mendapatkan persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

“Sesuai perpindahan, penugasan itu atas persetujuan yang disampaikan Pak, Bupati kepada Gubernur Lampung. Maka dilaksanakan pelantikan Pj Sekda, agar tidak terjadi kesalahan administrasi serta terjamin kesempurnaan tata kelola pemerintahan, ”pungkasnya. (Hs/Az)

Tags