Gubernur Minta Penerima Program Asimilasi dan Hak Integrasi Tetap Di Rumah

DL/17042020/Bandar Lampung 

---- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menegaskan bahwa narapidana yang memperoleh Asimilasi dan Hak Integrasi dalam rangka penanggulangan penyebaran Covid-19, bisa tetap berada di rumah dan tidak berkumpul dengan teman-teman nya dulu.

"Saya berharap, para penerima Program Asimilasi dan Hak Integrasi dapat menyesuaikan, setelah kembali untuk diam di rumah saja, jangan sampai setelah keluar langsung kumpul bersama kawan-kawan kembali," jelas Arinal. 

Ini ditegaskan Arinal saat menyerahkan Kartu Prakerja kepada mereka ini di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Jumat pagi 17 April 2020.

"Kalian harus memanfaatkannya dengan maksimal Kartu Prakerja ini."Katanya.

Menurut Arinal Djunaidi, program Asimilasi dan Hak integrasi dilakukan sebagai salah satu upaya penanggulangan penyebaran Covid-19

Gubernur Lampung juga memaparkan bahwa  virus corona dapat menjangkit siapa saja, untuk itu diharapkan kerja sama semua pihak dalam mengatasi wabah tersebut.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung Nofli, menjelaskan bahwa untuk melakukan pencegahan virus covid-19, Kemenkumham memberikan program Asimilasi di rumah dan Hak Integrasi berupa Pembebasan bersyarat kepada narapidana dan napi anak,.

Khususnya yang 2/3 masa pidananya jatuh sebelum  31 Desember 2020 serta tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2019 dan bukan warga negara asing.

Adapun, pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. 

Selain Gubernur, hadir pula Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kadis Kesehatan, Kadis Tenaga Kerja dan Karo Hukum, perwakilan Forkopimda Provinsi Lampung. (*)