Pemprov Bentuk Posko Penanganan Korban Covid-19

DL/03042020/BANDARLAMPUNG

---- Pemerintah provinsi Lampung membentuk Posko penanganan Korban Covid-19 dengan menggandeng TNI dan Polri.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Irwan S Marpaung melakukan rapat koordinasi terkait pembahasan pembentukan posko penanganan korban Wabah Covid - 19 di Provinsi Lampung, di Ruang Rapat Asisten I, Kamis 2 April 2020.

Rapat tersebut dihadiri oleh Kas Op REM Erwansyah. S,H.,M,Si., Karo Ops Polda Moch Sagi, Kasatpol PP Jayadi, Protokol Arie D.J.

Dalam pembahasan rapat tersebut diketahui bahwa Pemerintah Provinsi Lampung akan mendirikan Posko Covid-19 di ruang Abung, Balai Keratun.

Posko yang dikelola bersama-sama dengan TNI dan POLRI tersebut akan difungsikan sebagai pusat penanganan korban Covid-19, terutama proses pemakaman dan apabila terjadi kematian tiba-tiba di tengah kerumunan atau di jalan raya.

Adapun personil yang akan tergabung dalam posko tersebut sekitar 40 orang, terbagi dari TNI 20 orang, Polda 10 orang dan Satpol PP 10 orang. Teknis pembagian personil dibagi menjadi 4 regu dan dicampur dari masing-masing instansi.

Marpaung mengatakan bahwa tiap satu mayat yang baru tiba dari RS dan segera dikebumikan akan dipegang oleh 1 regu yang terdiri atas 10 orang, adapun tempat pemakaman sudah disiapkan di wilayah Kota Baru. (dikolpg)

Tags