Selama Pebruari, Polres Lamsel Amankan Narkoba Senilai Rp28 M Lebih
DL/04032020/KALIANDA
--- Selama bulan Februari 2020, jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan (Lamsel) berhasil mengamankan puluhan kilo gram narkoba jenis ganja kering dan sabu-sabu nilainya sekitar Rp. 28,766 miliar.
Terungkapnya jaringan narkoba tersebut berkat kejelian petugas dipintu masuk area Seaport Intediction (SI) Pintu masuk penyebrangan pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan (Lamsel).
Kapolres Lampung Selatan, AKBP. Edi Purnomo, SH, SIK, mengungkapkan, bahwa jajaranya berhasil mengamankan narkoba jenis Ganja sebanyak 22 Kg senilai Rp. 66 juta dan sabu-sabu seberat 28,7 Kg senilai Rp. 28,7 miliar. "Selain ganja dan sabu, kami berhasil mengamankan 10 tersangka" ungkapnya.
"Nakoba yang berhasil diamankan selama 1 bulan di bulan Februari 2020 dalam 6 kasus laporan polisi. Selain narkoba kami juga mengamankan 10 orang tersangka dalam kasus tersebut," ungkap Kapolres saat pres rilis di Mapolres Lamsel, Rabu, 4 Maret 2020.
Kapolres menjelaskan, dalam kasus ini, ada modus baru yang digunakan para tersangka, yakni sabu-sabu dibawa pelaku dalam 1 pasang Sepatu dan Sandal kulit yang digunakan olehnya.
"Berkat kejelian petugas seorang penumpang Bus tujuan Jakarta, setelah dilakukan pemeriksaan disepasang Sepatu dan Sendal Kulit, akhirnya petugas mendapatkan sabu masing-masing sebesart 500 gram," jelasnya.
Adapun 6 kasus tersebut diantaranya pada 6 Februari 2020 sekira pukul 17.30 WIB, petugas mengamankan 20 Kg ganja yang dibungkus 1 karung plastik yang dicampur dengan tumpukan 2 karung jengkol yang hendak dikirim ke Bekasi, Jabar, atas nama Pendi. Namun dalam kasus ini petugas belum berhasil mengamankan tersangka.
Pada 11 Februari 2020, mengamankan 7 Kg sabu dan mengamankan 4 orang tersangka yakni DW, M.RS, BWP, dan WE. Dalam kasus ini Fendi (DPO).
Pada tanggal 12 Februari 2020 sekira pukul 12.30 WIB, di Seaport Bakauheni, petugas berhasil mengamankan 2 Kg ganja tak bertuan yang dibungkus dan disimpan dalam tumpukan isi 2 karung jengkol.
Pada tanggal 12 Februari 2020 sekira pukul 11. 00 WIB, mengamankan 1 Kg Sabu yang dibungkus 2 plastik bening yang disimpan dalam 1 pasang sepatu warna merah dan 1 pasang sendal kulit, dan berhasil mengamankan 3 orang tersangka yakni KD, HB, dan JH.
Pada 16 Pebruari 2020 sekira pukul 18.30 WIB, mengamankan 18,7 Kg sabu dalam kendaraan Toyota Agya warna abu abu dengan Nomor Polisi BM 1193 CZ, yang dikendarai oleh 2 orang tersangka, yakni SH dan IR.
Pada 28 Pebruari 2020 sekira pukul 02.00 WIB, mengamankan 1 Kg sabu dan mengamankan 1 orang tersangka yakni SY.
"Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, 10 orang tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling Singkat 5 (lima) tahun penjara, dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau Seumur Hidup dan pidana mati," paparnya.
Dalam pengungkapan kasus narkoba ini, Polres Lamsel juga memberikan apresiasi kepada dua orang awak media yang turut membantu dalam menangkap pelaku narkoba saat kabur.
"Polres Lamsel memberikan apresiasi dan memberikan penghargaan kepada Teguh dan Aji yang ikut membantu petugas," pungkasnya seraya mengajak para masyarakat untuk katakan Tidak pada Narkoba.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun. dalam kasus ini, Jajaran Polres Lamsel setidaknya telah menyelamatkan generasi bangsa sekitar 147.900 Jiwa dari bahaya Narkoba. (ris)
Comments