Di Natar, Isteri Berkomplot Bunuh Suaminya Sendiri

DL/18022020/Kalianda

----Jajaran Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil mengungkap terkait kasus penemuan mayat di Desa Haduyang Kecamatan Natar kabupaten Lamsel.

Kapolres Lamsel Eddi Purnomo dalam Konferensi pers nya mengatakan dalam kasus tersebut jajarannya berhasil membekuk dua orang pelaku yakni inisal E dan D, salah satu pelaku tak lain adalah istri korban sendiri, sekaligus pelaku utama.

Setelah dilakukan penyelidikan dan olah TKP serta berkordinasi dengan Polsek Natar dan Reskrim terkait penemuan mayat tesebut dan hasil pemeriksaan saksi-saksi bahwa yang menjadi pelaku utama adalah Istri korban sendiri E," ungkap Kapolres Lamsel AKBP Edi Purnomo, SH, SIK saat gelar press rilis di Mapolres setempat, Rabu 19 Pebruari 2020.

Kapolres menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku yang membunuh korban adalah selingkuhan Istri korban berinisial D.

Sebelum dibunuh, kata Kapolres, Pelaku D mendatangi korban di rumahnya sekira pukul 00.30 WIB pada Selasa 18 Pebruari 2020 dini hari dengan alasan hendak membunuh selingkuhan isteri korban yang berinisial K. Sementara korban memang sudah merasa sakit hati dengan K (selingkuhan istrinya).

Lanjut Kapolres, sekitar pukul 01.30 WIB keduanya keluar rumah menggunakan motor masing-masing dimana korban membawa motor jenis Zealsum serta membawa senjata tajam jenis golok.

Sedangkan lanjut Kapolres, pelaku menggunakan motor Vega R dan membawa shockbreker yang sudah dipersiapkan. Pelaku mengajak korban menuju Dusun Sukarame Desa Haduyang karena pelaku sudah janjian dengan K.

"Sampai di lokasi (TKP) pelaku dan korban berhenti, dengan alasan K akan menemui mereka di lokasi. Sekira pukul 02.00 WIB ketika korban hendak buang air kecil dan menyembunyikan goloknya, tiba-tiba pelaku memukul korban dengan shockbraker kebagian kepala dan korban tersungkur, guna memastikan korban tewas pelaku terus memukul korban sampai tidak bergerak lagi," jelasnya Kapolres Lamsel.

Kemudian, kata mantan Kapolres Mesuji ini, setelah itu pelaku membuang shockbraker dan sajam milik korban ke kali tidak jauh dari TKP dan pelaku meninggal korban dan membuat barang bukti yang digunakan untuk membunuh korban.

Kemudian pukul 02.30 WIB pelaku meninggalkan lokasi dan menuju rumah korban untuk menemui E (istri korban) untuk memberitahu jika korban sudah tewas dan jasadnya dibuang di sekitar lokasi kejadian.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 340 kuhp jo pasal 338 kuhp jo pasal 35 ayat ke 3 KUHP dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara," Tutupnya. (Hs)

Tags