Komplotan Pencuri Bibit Karet Milik Perusahaan, Ditangkap Polisi
DL/20022020/Tuba
--- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang menangkap buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) barang milik perusahaan.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ini ditangkap berdasarkan pengembangan dari dua rekannya yang sudah lebih dahulu ditangkap.
"Pertama ditangkap Ahmad Andi Pratama, S.Pd (30), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Sukarno Hatta, Kelurahan Serengsem, Kecamatan Panjang, Kodya Bandar Lampung, Kamis 11 Juli 2019 dan kedua ditangkap Supardi (39), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Rabu 5 Pebruari 2020," ujar AKBP Syaiful, Selasa 18 Pebruari 2020.
“Berbekal informasi dari kedua rekannya tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, Senin 17 Pebruari 2020, sekira pukul 20.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di areal PT. HIM (Huma Indah Mekar), Divisi V, Blok E 18/R 92504, Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Adapun identitas pelaku tersebut yaitu berinisial HO als CH (39), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.
Kapolres menjelaskan, aksi curat yang dilakukan oleh para pelaku ini berlangsung dua kali di lokasi pembibitan areal PT. HIM, Divisi V, Blok E10.
"Pertama hari Jum'at 19 Mei 2017, para pelaku mencuri bibit karet sebanyak 700 batang, kedua hari Minggu 21 Mei 2017, para pelaku kembali mencuri bibit karet sebanyak 527 batang, sehingga pihak PT.HIM mengalami kerugian bibit karet sebanyak 1227 batang," ungkap AKBP Syaiful
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(her)
Comments