Sosialisasi Bahaya Narkoba, DPRD Provinsi Lampung dan Polres Tubaba

DL/26012020/Tubaba

--- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung dari dapil 6, sosialisasi peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya.

Acara tersebut digelar di aula gedung pondok pesantren (Ponpes) Hidayatul Mubtadiin (MhM) Dayamurni, kecamatan Tumijajar kabupaten Tulang Bawang Barat, dihadiri anggota DPRD provinsi Lampung dari dapil 6, Dr. Edi Winarso, Kasat Narkoba Polres Tubaba, serta tamu undangan.

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Maulida Zauroh mengatakan bahwa sosialisasi peraturan daerah ini fokus tentang bahayanya narkoba di Lampung.

" Peredaran Narkoba di Indonesia khususnya di Lampung saat luar biasa, karena hampir setiap hari kita mendengar pemberitaan tentang penangkapan ataupun penyalah gunaan obat-obat terlarang. Oleh karena itu, kita akan terus melakukan sosialisasi Perda Nomer 1 tahun 2019 ini. " Kata Maulida Zauroh, Minggu 26 Januari 2020.

Di tempat yang sama, mewakili bidang Kesehatan, ketua IDI Tubaba, Dr. Edi Winarso juga menyampaikan, bahayanya Narkoba di bidang medis.

“Itu dapat berdampak negatif di kalangan kita semua, karena mengandung zat yang sangat berbahaya. Narkoba adalah jenis narkotika dan obat berbahaya sedangkan Napza berupa Narkotika dan zat adiktif. Hal tersebut sangat mengerikan karena dapat merusak fisik, psikis, ganguan pada saraf, gangguan kehidupan sosial dan kematian," ungkap Edi.

Selain itu, Narkoba dapat juga menyerang jantung dan pembuluh darah yang mengakibatkan tekanan darah naik drastis, bisa juga stroke dan pecah pembuluh darah," tambahnya.

Sementara itu, Polres Tubaba yang di wakili oleh Kasat Narkoba AKP. N.E. Panjaitan mengungkapkan, di kabupaten Tubaba ini masih banyak yang menyalahgunakan obat-obat terlarang atau Narkoba.

" Alhamdulillah semenjak Polres Tubaba berdiri, kami sudah mengamankan 11 orang penguna atau pengedar Narkoba." Ungkapnya.

Dirinya menghimbau kepada masyarakat agar dapat bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk memberantas Narkoba.

" Cepat lapor kepada polisi apabila masyarakat mengetahui aksi kejahatan ataupun adanya peredaran sekaligus pengguna Narkoba. Jangan takut terhadap ancaman karena kami akan merahasiakan identitas pelapor." Pungkasnya. (Dew/h)

Tags