Dua Pencuri Sepeda Lipat Ditangkap Polisi

DL/18012020/Lamsel

---- Dua tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) kini harus mendekam di Sel Sementara di Polsek Natar, lantaran tertangkap setelah mencuri sepeda lipat merk Morrison, Kamis 16 Januari 2020 di kawasan Natar Lampung Selatan.

Keduanya DY (25) warga Kampung Tempel, Desa Natar Kecamatan Natar dan ES (19) warga Desa Natar, Kecamatan Natar, ditangkap tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Natar, Lampung Selatan.

Tim Opsnal yang dipimpin Panit I Reskrim, Iptu Yofi Haryadi SH, itu berhasil meringkus keduanya pada Kamis 16 Januari 2020 sekira pukul 17.00 wib, di pinggir Jalan Lintas Sumatra Desa Natar Kecamatan Natar. 

Sebelumnya, sekitar pukul 00.30 web, dua tersangka itu nekad melakukan pencurian 1 unit sepeda lipat warna ungu merk Morison, milik Andalas Mulyawan (34) yang diparkirkan di kediamannya di Jalan Sitara, Perum Melana, blok B1, Dusun Tanjung Seneng Desa Natar.

Kapolsek Natar, AKP Hendy Prabowo, SIK mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Edi Purnomo, SH, SIK, MM mengungkapkan, para pelaku melakukan pencurian dengan cara memanjat pagar, kemudian masuk ke halaman rumah lalu mengambil sepeda lipat warna ungu merk Morison yang sedang terparkir di halaman teras depan rumah.

Untuk diketahui, para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Natar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang Bukti yang berhasil diamankan, yakni 1 unit sepeda lipat warna ungu merk Morison dan 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna merah putih tanpa nomor polisi. (ris)

Tags