Hakim PN Kalianda Periksa Obyek Perkara Sengketa Tanah

DL/03012020/ Kalianda

---- Terkait sengketa lahan yang ada di Desa Bumidaya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) yang sudah berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) IIa Kalianda, Hakim yang mengadili perkara perdata ini melakukan pemeriksaan setempat (PS) Jum'at, 3 Januari 2020.

Pihak dari PN Kalianda telah terjun ke lokasi bersama aparatur Desa, Kuasa Hukum Penggugat, dan Kuasa Hukum tergugat, dalam agenda Pemeriksaan Setempat (PS) yang akan dilanjutkan pada Senin, 13 Januari 2020 dengan agenda tambahan alat bukti.

Diketahui setelah dilakukan PS oleh PN Kalianda, ternyata ada delapan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik masyarakat setempat.

Menurut kronologi dari pihak tergugat, menjelaskan bahwa sengketa lahan tersebut berasal dari bidang tanah seluas kurang lebih 2 hektar milik Desa setempat yang diakui oleh Moon atas dasar surat Hak Pakai.

"Itu dahulunya memang benar ada surat Hak Pakai oleh saudara Moon, namun menurut keterangan klien kami dan aparatur Desa menjelaskan bahwa surat tersebut telah digugurkan dengan bukti terbit surat baru. Namun kenapa saat ini surat itu muncul kembali," ungkap M. Ridwan, SH, selaku Ketua Tim dari Pengacara Tergugat, bersama rekannya Hendriyawan, SH, dan Mukhlisin, SH.

Menghindari terjadinya hal-hal yang tak diinginkan, maka tergugat melakukan langkah hukum seperti yang dilakukan oleh pihak penggugat.

"Jadi di sini kita mendampingi tergugat, untuk membuktikan kebenarannya, dan di PN Kalianda, sidang sudah digelar dan berjalan. Kami yakin sekali klien kami ini dapat menang di pengadilan karena melihat bukti dan saksi yang ada di lokasi," tambahnya.

Kades Bumidaya yang juga selaku tergugat, H. Dudi Hermana, menjelaskan dan berharap agar apa yang diperjuangkan dapat menemui titik terang.

"Harapan saya dan masyarakat sekitar selalu antusias sekali untuk memenangkan perkara ini. Hakim juga sudah melihat batas lokasi, Insya Allah apa yang kami perjuangkan bisa menang, karena tanah ini milik masyarakat," jelasnya.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, Penggugat mengklaim bahwa tanah tersebut miliknya, namun di dalam bidang tanah yang digugat tersebut muncul data baru yakni adanya 8 SHM milik warga sekitar, namun penggugat hanya menggugat H. Dudi Hermana & Sapta Oksal Gunawan saja, tanpa menggugat yang lainnya. (Hs)

Tags