Supriyadi: Ketegasan Soal Keanggotaan Ini Dasarnya Jelas

DL/29112019/Bandarlampung

---- Dalam Peraturan Dasar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pasal 9 ayat 1, menerangkan bahwa anggota PWI dilarang menjadi anggota organisasi wartawan lainnya yang berbadan hukum pers baik di tingkat nasional dan daerah.

Artinya, Pengurus dan Anggota PWI dilarang beranggota ganda, terutama dengan forum atau persatuan wartawan atau kelompok kerja wartawan di instansi dan lembaga yang berbadan hukum.

Demikian peringatan keras yang disampaikan Ketua PWI Provinsi Lampung Supriyadi Alfian, Kamis 28 November 2019 sore di Bandarlampung.

"Tetapi, anggota PWI dapat menjadi anggota dan atau ketua forum wartawan atau kelompok kerja wartawan di instansi/lembaga sepanjang tidak berbadan hukum dan tidak bertentangan dengan PD PRT, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan. Ini sesuai dengan ayat (2)," terangnya.

Supriyadi yang juga anggota tim tujuh, penyempurna PD/PRT PWI sebelum ditetapkan pada Kongres PWI di Solo 2018 lalu, memastikan bahwa anggota dan jajaran pengurus yang tidak mengindahkan aturan tersebut bersiap sanksi sesuai Pasal 11.

Pada ayat (1) disebutkan bahwa terhadap anggota yang melanggar Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan, dan atau peraturan serta kebijakan organisasi dapat dikenakan sanksi.

Ditegaskan pula pada ayat (2) bahwa Pengurus Pusat dan Pengurus Provinsi memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi kepada anggota yang melanggar PD PRT, Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan, dan atau peraturan serta kebijakan organisasi.  

"Kalau ada yang sudah memilih organisasi lain, laporkan dan akan kita tarik Kartu Tanda Anggotanya. Saya minta tolong teman-teman bidang orgaanisasi PWI Lampung dan seluruh kabupaten dan kota untuk melakukan verifikasi hal ini kepada seluruh anggota," tegasnya.  

Warning ini bukan bermaksud membatasi anggota. Namun, ini adalah pilihan dalam menentukan organisasi yang menaungi profesi wartawan. "Ini bukan membatasi ya. Ini ada dasarnya dan jelas. PWI terus berkomitmen menjadikan anggotanya untuk menjalankan profesi secara bermartabat, beretika, berwawasan dan profesional. (lis)

Tags