Dua terdakwa Kasus Narkoba Hadapi Tuntutan Hukuman Mati

DL/15102019/KALIANDA
--- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Djati Waluyo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda, Lampung Selatan menuntut dua terdakwa terlibat narkotika dengan hukuman berat di depan sidang pengadilan Negeri Kalianda, Selasa 15 Oktober 2019.
Dalam sidang tuntutan itu dipimpin oleh hakim ketua Deka Diana, hakim anggota Chandra Revolisa dan Yuda serta panitera Awaludin, Des Syafrizal dituntut hukuman mati, sementara Exell Oktaviano dituntut hukuman seumur hidup.
Keduanya dituntut atas kepemilikan narkotika jenis Ganja seberat 129 ribu gram. Mereka didakwa karena melanggar Pasal 114 ayat 2 jo 132 no. 35 tahun 2019 Undang-undang RI tentang Narkotika.
Menurut Kajari Lampung Selatan, Hutamrin, hukuman maksimal tersebut dilakukan agar memberikan efek jera bagi kedua terdakwa serta para pengguna barang haram tersebut, khususnya bagi masyarakat Lampung Selatan ini.
"Ya ini agar tidak ada yang mau melakukannya lagi, hukuman maksimal untuk hukuman pidana mati dan hukuman seumur hidup," Katanya.
Selain itu, Lampung Selatan yang merupakan pintu gerbang pulau Sumatera ini, menjadi suatu tantangan terberat bagi pihaknya untuk memberantas narkotika.
"Jumlah narkotika dan barang buktinya di Lampung Selatan ini paling besar dan paling banyak di seluruh Lampung. Ini menjadi tugas kita bersama, bukan hanya petugas saja tetapi masyarakat juga," tambahnya.
Oleh sebab itu, dirinya berharap tuntutan yang diajukan tersebut bisa menjadi pertimbangan hakim, karena pihaknya melakukan tuntutan berdasarkan fakta persidangan dan jumlah barang bukti serta akibat dari perbuatan tersebut.
"Sesuai petunjuk pimpinan, sudah pantas kami berikan tuntutan maksimal. Tinggal pertimbangan hakim yang mau memutuskan, dari Kejaksaan memang sudah memberikan tuntutan maksimal, sehingga tidak akan ada lagi yang melakukannya," Tukasnya.
Sementara berdasarkan informasi sidang tersebut akan dilanjutkan pada Selasa 22 Oktober 2019 mendatang dengan agenda sidang pledoi. (ris/jep)
Comments