Lima Pelaku Curas Diamankan Polres Lamsel

DL/14102019/Kalianda

---- Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan 5 Tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas).

Kapolres AKBP M. Syarhan S.Ik, SH, dalam konferensi pers dengan awak media di Mapolres setempat menyampaikan bahwa penangkapan terhadap para tersangka tersebut setelah adanya informasi dari masyarakat.

"Dari hasil pengembagan informasi masyarakat, kami telah mengamankan lima tersangka yang berinisial AS (19), HG (20), AJ (23) dan SM (16) warga dusun Kubu Panglima Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan. Kelima tersangka tersebut menjalankan aksinya pada Jum'at, 4 Oktober 2019, di depan gedung kantor Kementrian Agama kompleks Pemkab Lamsel." Ujarnya.

Sementara untuk tersangka yang berinisial RA (21), warga kelurahan Bumi Agung Kecamatan Kalianda berhasil diamankan dengan barang buktinya sepeda motor N Max ber Nopol BE 6482 QR yang diketahui milik korban Purwati (47) warga Desa Kedaton Kecamatan Kalianda.

" Kalau dilihat dari usianya para tersangka masih remaja dan berdomisili di wilayah Kalianda, tempat mereka menjalankan aksinya. Nanti akan kita kembangkan lagi apakah mereka termasuk dalam sebuah jaringan atau bukan," Tambahnya.

Selain kelima tersangka, pihak kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa sebilah pisau, 1 unit handphone serta 4 unit kendaraan roda dua hasil kejahatan dan kendaraan yang digunakan para tersangka dalam menjalankan aksinya.

Menurut M. Syarhan atas kejadian tersebut kelima tersangka akan dijerat dengan pasal 363 (1) ke 3,ke 5 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ris)

Tags