Tekab 308 Polsek Metro Kibang Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor

DL/15032019/Lampung Timur

---- Tekab 308 Polsek Metro Kibang Lampung Timur, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Ari Wibowo warga LPF Karangrejo Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan, pada Kamis 14 Maret 2019, sekira pukul 17.00 Wib.

Kapolsek Metro Kibang AKP. Elita Karmila, yang memimpin secara langsung penangkapan terhadap pelaku Ari Wibowo saat bersembunyi di gedung sarang walet di wilayah Trimurjo Lampung Tengah. Pelaku menggasak satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam lis merah BE 7520 PU milik Suwarno warga Dusun I Rt 001 Rw 001 Desa Margajaya  Kecamatan Metro Kibang Lampung Timur pada 7 Mei 2018 lalu.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Metro Kibang,” kata Elita.

Dikatakan Elita, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dua korban masing-masing Suwarno  warga Margajaya dengan laporan Polisi Nomor : LP/90–B/V/2018/Polda Lampung/Res Lamtim/Sek Metki, Senin tanggal 7 Mei 2018 dan Laporan Polisi Nomor : LP/91–B/V/201/Polda Lampung/Res Lamtim / Sek Metki, Senin tanggal 7 Mei 2018 atas korban Sunardi warga Desa Margototo Kecamatan Metro Kibang Lampung Timur.

“Dihari yang sama pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor di dua tempat yaitu pada Senin 7 Mei 2018 sekira jam 00.30 Wib, di Dusun III Desa Margototo Kecamatan Metro Kibang Kabupaten Lampung Timur milik korban Sunardi berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125. Selanjutnya, di hari yang sama, sekira pukul 01.30 wib pelaku kembali melakukan aksinya, di rumah korban Suwarno di Dusun I Desa Margajaya Metro Kibang,”Jelas Elita.

Selanjutnya, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa, satu unit Sepeda motor Honda Revo warna hitam Nopol : BE 7520 PU, dengan Noka : MH1JBC120AK090461, Nosin : JBC1E-2091634.Satu lembar STNK Honda Revo warna hitam Nopol : BE 7520 PU, satu buah BPKB atas nama Marjono, satu kunci kontak, satu buah kunci leter T, satu buah anakan kunci leter T.

“Dirumah Sunardi, pelaku berhasil mengambil satu unit Honda Supra X 125 warna hitam BE 8652 HQ, noka MH1JB81158K249702, Nosin : JBB1E_1246251 tahun 2008 atas nama Sadewo,” tandasnya. 

Di hadapan Polisi, pelaku Ari Wibowo mengaku melakukan aksinya bersama seorang temannya yang saat ini buron. Ia mengambil sepeda motor milik korban Sunardi yang terparkir di halaman rumah, di Desa Margototo saat menghadiri pesta pernikahan dengan menggunakan kunci leter T.

Kemudian pelaku  membawa sepeda motor korban, saat bersamaan korban mengetahui sepeda motor dibawa pelaku dan melakukan pengejaran kemudian pelaku  meninggalkan sepeda motor tersebut dan kabur bersama rekannya.

Selanjutnya, sekira pukul 01.30 wib pelaku kembali mengambil sepeda motor korban Suwarno di desa Marga Jaya yang terletak di dapur.

Kemudian pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut, sehingga korban mengalami kerugian kurang lebih Rp5 juta.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Metro Kibang dan diancam Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan. (Igun)