DPRD Mesuji Pertanyakan Soal Baperlahu Yang Lewat Tahun Anggaran

DL/07032019/Mesuji

---- DPRD Mesuji pertanyakan dasar hukum pelaksanaan Bantuan Perumahan Layak Huni (Baperlahu) yang melewati tahun anggaran. Wakil Rakyat itu menilai, kebijakan tersebut menabrak aturan yang ada.

Hal tersebut disampaikan anggota DPRD Mesuji Supriyanto, di Kantor DPRD, Rabu  6 Maret 2109.

Politisi PAN ini pertanyakan dasar hukum pelaksaan Baperlahu yang melewati tahun anggaran, yakni program Baperlahu 2018, akan tetapi dilaksanakan tahun 2019.

Kebijakan tersebut dinilai menabrak aturan yang ada, sebab menurut Supriyanto, realisasi program bantuan sosial dimulai dari Januari sampai dengan 31 Desember, sesuai dengan peraturan pengelolaan keuangan daerah.

“ Program Baperlahu dibutuhkan pertanggungjawaban pelaksanaan. Pertagungjawabannya tidak hanya bukti pencairan, akan tetapi dibutuhkan bukti fisik pembangunan rumah, bagaimana pertanggungjawabnya fisiknya, jika lewat tahun anggaran,” jelas Supariyanto.

Sebelumnya, Sekertaris Dinas Perumahan dan Pemukiman Mesuji, Agung Subandara, mengatakan menurut Perbub yang ada, dari waktu pencairan dana, penyelesaiannya bantuan rumah diberikan waktu 6 bulan.

Sehingga, pelaksanaan fisik bantuan rumah Baperlahu tahun 2019, karena pencairan dana pada akhir tahun 2018.  (adv)