Ada 307 Pejabat Lamsel Wajib Laporkan Harta Kekayaan

DL/28022019/KALIANDA

--- Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan mewajibkan 307 pejabat di lingkungannya melaporkan harta kekayaannya.

Hal itu disampaikan Inspektur Kabupaten Lampung Selatan, Joko Sapta dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) e-Filing pada aplikasi e-LHKPN yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, di Aula Rajabasa Kantor Bupati Lampung Selatan, Selasa 26 Februari 2019.

“Artinya, yang wajib melaporkan harta kekayaannya di seluruh Lampung Selatan saat ini berjumlah 307 orang, itu termasuk anggota DPRD Lampung Selatan,” ungkap Joko saat menyampaikan laporan daam pembukaan acara tersebut.

Lebih lanjut Joko menjelaskan, tujuan diselenggarakannya kegiatan itu untuk meningkatkan pemahaman para wajib lapor LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).

Sehingga kedepan, diharapkan para wajib lapor bisa melaksanakan kewajibannya untuk melaporkan harta kekayaannya setiap tahun.

“Kegiatan ini juga bertujuan untuk mendorong kepatuhan para wajib lapor sebagai bentuk tanggungjawab selaku pejabat publik kepada masyarakat,” ujar Joko.

Joko menambahkan, pihaknya juga berharap, melalui bimtek itu bisa lebih mendorong pencegahan korupsi dibanding penindakan. Selain itu juga lanjutnya, kegiatan itu bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

“Jadi target kami hari ini adalah 257 orang, yang terdiri dari pejabat eselon II dan pejabat eselon III. Ini karena para anggota DPRD sedang ada kegiatan lain,” tuturnya.

Sementara, Plt. Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto yang membuka kegiatan mengatakan, kegiatan itu menjadi salah satu upaya pihaknya, untuk melakukan tindak pencegahan terhadap berlangsungnya praktek-praktek KKN dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Untuk itu dia berharap, seluruh peserta dapat mengikuti dan menggunakan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya untuk mempelajari dengan jelas tata cara pelaporan, sehingga tidak terjadi terjadi kesalahan atau kekurangan dalam pengisian pelaporan pada aplikasi e-LHKPN.

“Selanjutnya, setelah mengikuti bimtek ini, saya minta para pejabat yang ada dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memiiki kepatuhan pada aturan dan tanggungjawab dalam mengisi pelaporan harta kekayaan dengan sejujur-jujurnya, tepat waktu, serta sesuai dengan ketentan yang telah ditetapkan,” imbuh Nanang.

Berdasarkan pantauan tim ini, kegiatan itu menghadirkan narasumber Andhika Widiarto spesialis LHKPN beserta 2 orang stah dari Direktorak Pendaftaraan dan Pemeriksaan LHKPN KPK RI. (ris/az)