Kejari Kalianda Bakar BB Narkotika dan Senpi

DL/21022019/Kalianda

----- Kejaksaan negeri (Kejari) kalianda Lampung Selatan (Lamsel) memusnahkan barang bukti (BB) berupa Narkotika, psikotropika dan sejata api (senpi) rakitan di halaman kantor kejari setempat, Kamis 12 Februari 2019.

Hadir dalam acara ini BNN, Kalapas ll A Kalianda, Danramil, Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim Polres Lamsel beserta intansi terkait.

Kepala Kejari Lamsel, Sri Indarti mengatakan bahwa Kejari Lampung Selatan secara tegas menyatakan perang terhadap peredaran dan penyalahangunaan Narkotika dan mengajak instansi terkait untuk bersama-sama melawan dan mencegah terjadinya peredarannya narkoba yang ada di Lampung Selatan.

“Saya tegaskan bahwa kami menyatakan perang terhadap kejahatan, terutama peredaran narkotika. Untuk itu kita harus bekerjasama semua pihak terkait. Kalau sendiri-sendiri tidak akan maksimal hasilnya.” Katanya. 

Barang bukti yang dimusnahkan berupa Sabu-sabu seberat 214,6 gram, Ekstasi seberat 26,9 gram, Ganja seberat 9,4 gram, Alat Hisap  Sabu (Bong) 50 paket dan 5 pucuk senjata api (Senpi) rakitan.

Dari pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara membakar untuk narkotika jenis ganja dan alat hisap lainnya. Untuk narkotika jenis Sabu-sabu dihancurkan dengan alat blender dan Senpi dengan cara dipotong menggunakan alat potong besi.

Barang bukti yang musnahkan tersebut disita dari para pelaku tindak pidana sejak tahun 2018 hingga Februari 2019 yang sudah ditetapkan oleh pengadilan. (ris)