Pencuri Motor di Jalan Tol Ditangkap Polisi

----  Sat Reskrim Polres Lampung Selatan mengamankan Febi Rizki (19) yang masih berstatus pelajar warga desa Negeri Pandan kecamatan Kalianda Lampung Selatan (Lamsel) karena terlibat kasus pencurian kendaraan sepeda motor yang terjadi di area proyek Jalan Tol Tran Sumatra (JTTS) di kilometer 23 di desa Palembapang kecamatan Kalianda Lamsel.

Kasat reskrim Polres Lamsel, Try Maradona mewakili Kapolres Lamsel menerangkan FR ini diduga kuat telah melakukan pencurian kendaraan milik pekerja JTTS tersebut, bersama rekannya yakni J alias Din masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang juga warga desa Negeri Pandan Kecamatan Kalianda Lamsel.

Selanjutnya kendaraan tersebut disembunyikan oleh kedua pelaku di kebun jagung desa Negeri Pandan selama dua hari, setelah itu kedua pelaku ini mewarnai body motor dengan cat pilox untuk menyamarkan bodi sepeda motor.

Setelah itu FR menitipkan motor tersebut di rumah saksi Agus yang berjarak 1 km, warga desa setempat dengan beralasan akan pergi ke kebun dan akan menggunakan sepeda motor milik kawannya.

Dari hasil penyelidikan Tim Tekab 308 Polres Lamsel langsung melakukan penangkapan terhadap FR (19) di rumahnya yang masih berstatus pelajar yang diduga kuat telah melakukan pencurian Honda Beat milik korban Sahril (30) warga dusun Lubuk Kalianda.

Modus yang dilakukan pelaku ini memang menggunakan kesempatan dengan mencari sasaran motor yang memang mudah dicongkel dengan alat bantu kunci letter T terutama Kendaraan Honda Beat, yang memang menjadi sasaran empuk para pelaku curat R2.

adapun barang bukti yang berhasil diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang telah dipilox oleh pelaku.

Dari data yang dihimpun tim tekab 308 Polres Lamsel terus memburu kawanan pelaku lainnya yang saat ini masih DPO dan pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.(ris)

Tags