Buruh Cabuli Siswi SMP Ditangkap Polisi

DL/09022019/Tubabarat

---- Perbuatan bejat TR (22) layak mendapatkan hukuman, karena warga Tiyuh Pulung Kencana kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat ini sudah merusak masa depan seorang gadis yang masih duduk dibangku SMP, DS (16)

Perbuatan cabul itu dilakukan lima kali ditempat yang berbeda-beda. Menurut Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Zulfikar M, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, bahwa aksi ini terbongkar karena ada laporan dari ayah korban DS yang melaporkan anaknya dibawa lari tersangka.

“Pertama hari Minggu 3 Februari 2019, sekira pukul 17.00 WIB di rumah pelaku TR. Kedua Senin 4 Pebruari sekira pukul 01.00 WIB di rumah teman pelaku berinisial H beralamat di Tiyuh Pulung Kencana. Ketiga Senin 4 Pebruari sekira pukul 24.00 WIB di SMP N 5 Tulang Bawang Tengah di Tiyuh Candra Kencana. Keempat Selasa 5 Februari pukul 04.00 WIB di tanggul irigasi di Tiyuh Pulung Kencana dan Kelima Selasa 5 Februari 2019 sekira pukul 23.00 WIB di gubuk persawahan di Tiyuh Mulya Jaya,” ujar Kompol Zukfikar kepada media ini, Jumat 8 Februari 2019.

Polisi yang mendapat laporan orang tua korban, RI (57) yang datang ke Mapolsek Tulang Bawang Tengah Rabu 6 Februari 2019 pagi langsung melakukan pengejaran dan pelaku dapat diringkus hari itu juga di rumahnya.

“ Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Tulang Bawang Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kompol Zulfikar.

Dalam perkara ini, petugas melakukan penyitaan barang bukti berupa baju kaos setengah lengan bermotif garis-garis berwarna hitam bertuliskan FILA, celana jeans panjang warna abu-abu, baju jaket warna biru dan pakaian dalam milik korban.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar.” Ungkap  Kapolsek. (heri)

Tags