Tersangka Melempar Kunci Pas Ke Tubuh Siswa SMK

DL/05022019/Tuba

---- Polsek Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang berhasil menangkap AI (20), salah satu dari tiga pelaku pengeroyokan terhadap siswa SMK Al Muttaqin Tulangbawang.

Kapolsek Dente Teladas AKP Suharto mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Selasa 5 Februari 2019, sekira pukul 00.30 WIB, di teras rumah warga yang ada di kampungnya.

“AI yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” tutur AKP Suharto.

Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari korban Vindo Wahyu Hidayat (18), yang bersatus pelajar kelas 3 SMK, warga Kampung Pasiran Jaya yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/15/I/2019/Polda Lpg/Res Tuba/Sek Dente Teladas, tertanggal 30 Januari 2019, tentang tindak pidana pengeroyokan.

“Aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh pelaku AI bersama pelaku RA dan IR yang sekarang masuk DPO (daftar pencarian orang) terjadi hari Rabu 30 Januari 2019, sekira pukul 09.30 WIB, di depan SMK Al Mutaqin, yang beralamat di Kampung Pasiran Jaya.

Waktu itu korban sedang duduk di depan kantin sekolah, lalu datanglah pelaku AI bersama temannya RA dan IR yang langsung memanggil korban.

Sempat terjadi keributan antara korban dengan para pelaku. Tidak lama kemudian para pelaku langsung mengeroyok korban, teman korban Wahid (18) yang melihat, sempat melerai kejadian pengeroyokan tersebut.

Tetapi pelaku AI langsung mengambil kunci pas dari bengkel yang tidak jauh berada di tempat kejadian perkara, lalu melemparkan kunci tersebut ke arah korban, tetapi tidak mengenai korban.

“Korban lalu berlari masuk ke dalam kantor sekolah dan melaporkannya kepada guru-guru di sekolah, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar pada bagian perut, kening, pipi dan leher, lalu korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Dente Teladas,” papar AKP Suharto.

Berbekal laporan dari korban, petugas kami terus mencari dimana keberadaan para pelaku. Senin malam atau Selasa dinihari, sekira pukul 00.30 WIB, saat petugas Polsek sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan C3 (curas, curat dan curanmor) di Kampung Pendowo Asri melihat pelaku AI sedang duduk di teras rumah salah seorang warga.

Petugas dengan cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa adanya perlawanan yang berarti, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Dente Teladas.

Dalam perkara ini, petugas melakukan penyitaan barang bukti berupa kunci pas yang ditemukan di TKP pengeroyokan.

“Saat ini pelaku AI sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Dente Teladas dan akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana, tentang pengeroyokan. Diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan.” Tutup Kapolsek. (her)