Polres Lamsel Bongkar Sindikat Curanmor

DL/29012019/KALIANDA

---- Jajaran Polres Lampung Selatan mengungkap sindikat kasus curanmor spesialis bobol rumah dan mengamankan tiga orang pelaku.

Kapolres Lampung Selatan AKBP. M. Syarhan. S.Ik. MH menerangkan bahwa penangkapan para pelaku Curanmor ini bermula pada 22 Januari 2019 jajaran Polres Lamsel mengamankan M (32) warga dusun Gedung Harta Desa Kenyanyan Kecamatan Penengahan pada pukul 22.00 wib.

Lalu pada pukul 23.30 Wib, tersangka S (35) diamankan di rumahnya di Dusun Pelita Desa Palembapang Kecamatan Kalianda.

Tersangka ini berusaha melarikan diri, dan akhirnya dilakukan tindakan tegas dengan dilumpuhkan oleh petugas. Dan setelah dilakukan pengembangan petugas juga mengamankan G (22) warga kecamatan Kalianda.

Ketiga orang pelaku ini biasa menjalankan aksinya di wilayah hukum Polsek Kalianda dan Penengahan. “Dengan cara memasuki rumah korban dengan menggunakan golok dan pisau serta kunci leter T, lalu membawa kabur sepeda motor korbannya," kata Syarhan saat konperensi pers di halaman Mapolres setempat, Selasa 29 Januari 2019.

Kapolres mengatakan, dari tiga tersangka ini diamankan juga barang bukti 8 unit kendaraan sepeda motor dan puluhan Nopol yang sudah dilepas serta barang bukti lainnya yang digunakan oleh para pelaku.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP pidana dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara," Pungkasnya. (Ris)