Tersangka Alami Gangguan Kejiwaan Namun Bisa Berjualan, Kasus Pipa Gading Gajah SP3

DL/Bandarlampung/hokum/20042025
---- Polresta Bandarlampung akhirnya membebaskan tersangka berinisial
FS dalam kasus penjualan gading gajah yang sebelumnya ditangkap oleh Satreskrim
Polresta Bandar Lampung.
Kini FS telah kembali beraktivitas seperti biasa di rukonya
di Kelurahan Langkapura, Kota Bandar Lampung. Hal ini menyusul keputusan
penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus yang menjeratnya.
FS sebelumnya diamankan pada 6 Maret 2025 pukul 23.00 WIB
oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung dalam operasi undercover buy.
Saat penangkapan, polisi menyita 23 batang pipa rokok
berbahan gading gajah berbagai ukuran sebagai barang bukti.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico
Sidauruk, membenarkan bahwa kasus tersebut telah dihentikan karena hasil
pemeriksaan menunjukkan tersangka mengalami gangguan kejiwaan.
"Benar, kasusnya telah dihentikan atau di-SP3. Yang
bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan," ujarnya singkat, Kamis 10 April
2025.
Meski demikian, Enrico tidak membeberkan hasil pemeriksaan
kejiwaan yang menjadi dasar keputusan SP3 tersebut.
Sementara itu, sebuah video yang beredar menunjukkan FS
kembali berjualan sepatu di rukonya pada 8 April 2025 lalu, menandai aktivitasnya
yang telah kembali normal.
Kasus ini sebelumnya mendapat sorotan publik karena
keberhasilan pengungkapannya sempat diekspose langsung oleh Kapolresta Bandar
Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay pada 5 Maret 2025.
Dalam keterangannya saat itu, FS mengaku menjual pipa rokok
dari gading Gajah karena sepinya pembeli sepatu di tokonya. Ia mendapatkan
barang-barang tersebut dari beberapa kota di Jawa Tengah dan Yogyakarta.
"Biasanya ambil di Solo, Tegal sama Yogyakarta. Jadi
macam-macam harganya, saya pernah jual itu paling tinggi Rp6 juta, ada yang Rp1
jutaan juga," ungkap FS kala itu.
FS sempat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman
pidana hingga 15 tahun penjara.
Namun kini, dengan adanya SP3, proses hukum terhadapnya
resmi dihentikan. (ags)
Comments