Ini Kesempatan Emas Dari Gubernur Mirza Untuk Masyarakat Lampung

DL|Bandarlampung|Politik|19042025

---- Langkah cerdas dan tepat dilakukan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal dalam merespon peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lampung.

Baru saja Gubernur Mirza membuat keputusan yang memberikan keuntungan disemua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, yakni dalam sektor pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Gubernur Mirza memasukkan program Pemutihan pajak kendaraan ini dengan penghapusan seluruh pokok tunggakan dan denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)/bayar 1 tahun berjalan.

Program ini dilaksanakan dalam 3 bulan dimulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025 di seluruh Samsat Induk dan Samsat Unggulan (Samling, Samsat Mall, Drive Thru, Kontainer, Samsat Desa), Samsat Elektronik (SIGNAL, E-SAMDES, E-SALAM), serta 277 BUMDES melalui aplikasi e-Samdes.

Hal ini disampaikan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat meninjau Samsat Digital Drive Thru Perpanjang STNK didepan Kantor Gubernur Lampung, pada Kamis 17 April 2025. "Mulai 1 Mei kami akan melakukan pemutihan pajak serentak di Provinsi Lampung. Samsat Drive Thru ini salah satu persiapan kami dalam menghadapi pemutihan pajak," ujar Mirza.

Keputusan ini disambut gembira oleh masyarakat Lampung, dan tentunya menjadi salah satu keputusan yang tepat pada saat yang dibutuhkan.

"Maka kami beri kesempatan tahun ini melakukan pemutihan secara besar-besaran. Begitu juga balik nama dari manapun kita gratiskan," tuturnya.

Adapun syarat untuk pengesahan tahunan yang perlu dibawa wajib pajak, yaitu Identitas diri (e-KTP) atau pengantar instansi/perusahaan; STNK asli; dan TBPKP asli, surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan.


Kesempatan Emas

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Lampung, Fahrorrozi, menegaskan bahwa ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat Lampung yang memiliki kendaraan bermotor baik roda 2 maupun roda 4 untuk melunasi tunggakan pajaknya hanya dengan satu tahun pajak berjalan.

“Ini keputusan yang tepat sasaran dan win-win solutions, karena Gubernur melakukan dua hal secara bersamaan yang semuanya menguntungkan. Bagi masyarakat kebijakan ini sangat membantu meringankan kewajiban pajak yang mungkin mayoritas menunggak, di sisi lain telah membuka kran masuknya PAD Lampung secara signifikan,” katanya kepada detiklampung.com Sabtu, 19 April 2025 via selulernya.

Bang Ojik, panggilan akrab Fahrorrozi, menambahkan bahwa masyarakat diberikan waktu yang cukup panjang, yakni 3 bulan untuk proses pembayaran pajak tersebut melalui berbagai cara baik offline maupun online.

“Sudah sangat terlihat betapa dedikasi Gubernur Mirza untuk daerah dan masyarakat sangat tinggi. Beliau melihat kenyataan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat Lampung untuk membayar pajak masih rendah, yaitu 38 persen. Jadi ini merupakan pintu masuk untuk kepatuhan pajak selanjutnya. Diharapkan setelah diberikan kemudahan ini, tahun depan dan setrusnya kembali menjadi wajib pajak yang taat, karena khusus PKB, kemungkinan tahun depan akan diberlakukan peraturan baru,” tambahnya.

Politisi Gerindra dari Dapil Lampung Selatan itu mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menggunakan kesempatan ini dengan baik. “Kesempatan tidak datang dua kali. Pak Gubernur Mirza beri kesempatan tahun ini pemutihan secara besar-besaran. Begitu juga balik nama dari manapun digratiskan," tuturnya.

Untuk syarat perpanjangan STNK yang harus dibawa wajib pajak, yaitu identitas diri (e-KTP) atau pengantar instansi / perusahaan, STNK asli, TBPKP asli; bukti cek fisik (kendaraan wajib hadir), BPKB asli; dan risalah lelang (khusus untuk kendaraan hasil lelang), juga surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan. (don)