Atlet Provinsi DOB Dapat Wilrd Card PON Sumut-Aceh 2024
DL/Bandarlampung/Sport/30052023
---- Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat
telah memberikan kepastian tentang peserta Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI di
Sumut dan Aceh tahun 2024, dengan jumlah peserta menjadi 38 Provinsi, yang
sebelumnya hanya 34 provinsi.
Kepastian ini dituangkan dalam Surat nomor 644/BPP/V/2023
tertanggal 25 Mei 2023, perihal Keikut sertaan atlet DOB pada PON XXI Aceh-Sumut
2024. Surat tersebut ditujukan kepada ketua umum induk organisasi cabang
olahraga PB/PP peserta PON XXI – 2024. Surat ini ditandatangani oleh ketua umum
KONI Pusat, Letnan Jenderal TNI (Purn) Marciano Norman.
Berdasarkan berbagai pertimbangan dan peraturan yang
dicantumkan dalam surat tersebut, kemudian disampaikan bahwa Presiden Republik
Indonesia telah mengarahkan agar PON XXI Aceh- Sumut tahun 2024, diikuti oleh
38 provinsi termasuk daerah otonomi baru (DOB) di Papua yaitu Papua Selatan,
Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya.
KONI Pusat telah membentuk KONI Provinsi Papua Selatan, KONI
Papua Tengah, KONI Provinsi Papua Pegunungan dan KONI Provinsi Papua Barat Daya
dan telah diterima anggota KONI Pusat pada rapat kerja nasional atau Rakernas KONI
tahun 2023.
Keikutsertaan atlet dari DOB, pada PON 2024, KONI Pusat
telah menetapkan kebijakan teknis diantaranya bahwa akan diberikan Wild Card pada cabang olahraga individu
perorangan secara terbatas dan tidak mengurangi kuota cabang olahraga yang
telah ditetapkan KONI Pusat sesuai SK KONI Pusat nomor 120 Tahun 2022.
Sementara untuk nomor beregu harus mengikuti babak
kualifikasi tidak ada wild card. Waktu
dan tempat pelaksanaan diatur oleh PB/PP cabor bersangkutan.
Selanjutnya dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Atlet
perorangan sebagaimana disebut di atas adalah atlet yang dapat bersaing di
tingkat nasional atau minimal telah bertanding di tingkat provinsi. Kelayakan
keikutsertaan atlet dimaksud diberikan kewenangan kepada PB dan PP cabor yang
bersangkutan dengan tidak mempengaruhi sistem pertandingan.
Lalu, untuk atlet yang pernah bergabung pada Kontingen
Papua atau Papua Barat pada Pon ke-20 di Papua tahun 2021, tetap dapat menjadi
atlet Papua dan atau Papua Barat di PON XXI - 2024 Aceh- Sumut.
Tindak lanjut pelaksanaannya, agar KONI provinsi DOB akan
berkoordinasi dengan PP dan PP cabor dan KONI Provinsi Papua dan KONI Papua
Barat serta mengajukan usulan keikutsertaan atletnya kepada PB/PP Cabor yang
bersangkutan.
PB/PP cabor setelah menilai kelayakan atlet dan
memberikan rekomendasi selanjutnya mengusulkan ke KONI Pusat untuk ditetapkan bahwa
atlet tersebut yang diberi wild card.
Proses penyelesaian sebagaimana dimaksud di atas
selambat-lambatnya pada Agustus 2023 dan KONI Pusat akan menetapkan pada bulan
September 2023.
Sebagai penutup surat tersebut ditekankan agar PB/PP
cabor terkait dapat mengantisipasi dan memfasilitasi usulan dari provinsi DOB
tersebut dengan tetap memperhatikan serta diorientasikan pada pencapaian
prestasi nasional yang optimal. (ed)
Comments