Pemkab Lampung Selatan Raih WTP 7 Kali Berturut-turut

DL/05052023/LAMSEL
--- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi
Lampung kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.
Penghargaan bergengsi itu diberikan atas Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran (TA) 2022.
Penghargaan tersebut merupakan yang ke-tujuh kalinya
secara berturut-turut bagi Pemkab Lampung Selatan. Setelah sebelumnya juga
berhasil merebut predikat WTP pada 2016-2021.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) penilaian WTP
itu, diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung
Yusnadewi kepada Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto di Kantor BPK
setempat, Jumat 5 Mei 2023.
Dalam kesempatan itu, turut hadir Wakil Ketua I DPRD
Lampung Selatan Agus Sartono, Sekda Kabupaten Lampung Selatan Thamrin, Asisten
Administrasi Umum Badruzzaman dan Kepala BPKAD Wahidin Amin.
Atas prestasi tersebut, Bupati Lampung Selatan H. Nanang
Ermanto mengaku bersyukur dan bangga. Menurutnya, capaian WTP itu merupakan
hasil kerja keras semua pihak.
Meski demikian kata Nanang, perolehan itu menjadi pukulan
bagi jajarannya untuk terus melakukan perbaikan-perbaikan dalam pengelolaan
keuangan daerah menjadi lebih baik lagi.
“Untuk itu, LHP ini menjadi masukan untuk perbaikan
kedepannya, sehingga kami dapat meningkatkan pemahaman, profesionalisme,
integritas dan koordinasi antar perangkat daerah,” kata Nanang.
Lebih lanjut Nanang menyampaikan, berkenaan dengan
rekomendasi dalam LHP yang telah diterima, akan segera diinstruksikan kepada
perangkat daerah untuk dapat segera ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sehingga besar harapan kami untuk kembali mendapat opini
WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ditahun-tahun berikutnya dari
BPK-RI,” ujar Nanang.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung
Yusnadewi mengatakan, pemeriksaan terhadap laporan keuangan yang dilakukan BPK
bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran informasi keuangan, yang
disajikan dalam laporan keuangan daerah.
“Pemeriksaan keuangan tidak dapat mengungkapkan adanya
penyimpangan dalam pengelolaan keuangan. Namun demikian, jika pemeriksa
menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan, maka hal ini harus diungkapkan dalam LHP,” kata
Yusnadewi. (Nsy-Hy-Kmf)
Comments