Clear, DPRD – Dispora Hearing Cari Solusi Stop Pungli dan Premanisme Pedagang PKOR

DL/Bandarlampung/Humaniora/21032023
---- Cepat tanggap, ini sikap yang diambil Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung dalam menyikapi kegaduhan yang
timbul pada para pedagang di kawasan kompleks Pusat Kegiatan Olahraga (PKOR)
Way Halim Bandarlampung.
Melalui Komisi V, DPRD Provinsi Lampung memanggil
pihak-pihak terkait untuk melakukan dengar pendapat (hearing) pada Selasa 21 Maret 2023 di ruang sidang komisi V, guna
menyelesaikan persoalan di kawasan itu.
Hearing
dipimpin Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan bersama wakil
ketua dan anggota, untuk mendengar langsung persoalan tersebut dari Dinas
Pemuda dan Olahraga Provinsi Lampung, UPTD PKOR Way Halim dan para pedagang dan
pengelola kawasan PKOR.
Dalam hearing ini intinya akan segera meluruskan berbagai persoalan yang belakangan marak di tengah masyarakat bahwa terdapat kegiatan yang diluar prosedur yang dianggap sebagai pungutan liar yang diduga dilakukan oleh pihak yang ditunjuk sebagai pengelola kawasan itu, khususnya para pedagang baik kuliner maupun mainan.
Ingin Mendengar
Kebenaran
Yanuar Irawan, mengatakan bahwa dalam pertemuan ini dewan
ingin mendengar keluhan dari pedagang terutama yang merasa keberatan adanya
banyak pungutan yang tidak resmi atau pungutan liar.
“Kita hadir di ruangan ini bersama-sama, untuk mencari
solusi yang terbaik, apalagi ini berkiatan nasib para pedagang. Sehingga, kami
minta kepada para pedagang untuk menyampaikan apa adanya. Karena, tujuan kami
mencari solusi bukan mencari hal yang lain," Kata Yanuar.
Yanuar menambahkan bahwa Dispora melalui UPTD yang
ditugaskan dan Pedagang PKOR Way Halim ingin membuat situasi dan kondisinya
lebih tenang dengan solusi terbaik, agar persoalan yang terjadi dapat
terselesaikan.
Setelah informasi diperoleh, lanjut Yanuar, DPRD akan
bertindak sesuai ketentuan yang ada, minimal teman-teman Komisi V akan turun
langsung ke lokasi, untuk melihat situasi dan kondisi di lapangan.
"Hasil ini, bisa kemungkinan akan tinjau langsung.
Baru setelah itu, akan kami putuskan. Yang pasti kami akan pelajari dulu. Ini
makanya kita semua hadir di sini. Kami mencari informasi dari pihak pedagang,
UPTD dan siapa saja yang terkait. Informasi sebanyak-banyaknya. Kami ingin
mendengar kebenarannya,” Kata Yanuar.
Sementara itu Heris Meyuzef, Kepala UPTD PKOR Way Halim
membuka pemaparannya bahwa terbukanya tabir pungutan liar dengan berbagai
tindak premansime itu saat dirinya mengundang seluruh pedagang di PKOR untuk
bersilaturahmi di Gedung Sumpah Pemuda PKOR Way Halim.
Di sinilah terkuak adanya berbagai pungutan yang tidak
rasional dan diluar aturan yang sudah disepakati bersama, dan berdasarkan surat
keputusan dan ketentuan tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD) di kawasan ini.
Heris menegaskan bahwa tidak ingin ada pungutan lain
selain yang sudah disepakati bersama dengan para pedagang. Heris mengatakan
bahwa mengelola aset provinsi Lampung harus memiliki ketegasan yang punya dasar
dan legal.
Sementara beberapa perwakilan pedagang yang hadir dalam
hearing tersebut mengemukakan persoalan yang selama ini ada dan dialami oleh
mereka, apa adanya, seperti yang diminta dewan.
Pada intinya mereka hanya ingin melakukan perdagangan dengan aman dan nyaman untuk menyambung penghidupan keluarga. “Kami ini kan hanya pedagang yang mencari rejeki di sana, dan tujuan kami adalah mencari nafkah keluarga. Itu saja. Jika semua prosedurnya benar dan tidak memberatkan, pasti kami ikuti.” Kata seorang pedagang.
Selama ini, sambungnya, mereka selalu ditekan dengan
pembayaran yang ternyata diluar aturan itu. “Tapi nyatanya kami juga tetap
membayar meskipun terpaksa. Dan kami tidak pernah berhutang,” tambahnya.
Semua kenyataan yang ada dan indikasi pungutan liar juga
mencuat dalam hearing tersebut, seperti yang diceritakan para pedagang.
Paguyuban Pedagang
Dalam kesempatan itu Heris menegaskan bahwa pihaknya
sudah memiliki konsep menangkal terulangnya kembali praktek “kotor” yang ada di
PKOR yang dilakukan oleh oknum.
“Konsep saya dan sedang disusun, yakni membentuk wadah
pedagang berupa paguyuban secara legal, dan berbadan hukum. Seluruh pedagang
yang ada akan bernaung pada paguyuban itu. Jadi, kami selaku UPTD dapat mudah
mengontrolnya," ujarnya.
Yang terpenting, lanjut Herris, UPTD tidak akan mengambil
pungutan dalam bentuk retribusi sampai ada solusi dari persoalan yang terjadi
selesai.
"Saya tegaskan, UPTD tidak akan meminta retribusi
sampai ada solusi yang tepat untuk menyelesaikan persoalan ini. Oleh karena
itu, kami dari UPTD akan segera merumuskan langkah dan upaya itu segera dan
akan kami rembug secara kekeluargaan bersama seluruh pedagang yang ada,"
Tegasnya.
Heris menegaskan bahwa semuanya sudah dibuka didepan
wakil rakyat, dengan harapan solusi terbaik akan segera diformulasikan. “Apalagi
ini kan menjelang bulan Ramadhan, semua harus segera selesai agar ibadah kita
menjadi tenang dan nyaman,” ungkapnya. (tim)
Comments