Clear, DPRD – Dispora Hearing Cari Solusi Stop Pungli dan Premanisme Pedagang PKOR

DL/Bandarlampung/Humaniora/21032023

---- Cepat tanggap, ini sikap yang diambil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung dalam menyikapi kegaduhan yang timbul pada para pedagang di kawasan kompleks Pusat Kegiatan Olahraga (PKOR) Way Halim Bandarlampung.

Melalui Komisi V, DPRD Provinsi Lampung memanggil pihak-pihak terkait untuk melakukan dengar pendapat (hearing) pada Selasa 21 Maret 2023 di ruang sidang komisi V, guna menyelesaikan persoalan di kawasan itu.

Hearing dipimpin Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan bersama wakil ketua dan anggota, untuk mendengar langsung persoalan tersebut dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Lampung, UPTD PKOR Way Halim dan para pedagang dan pengelola kawasan PKOR.

Dalam hearing ini intinya akan segera meluruskan berbagai persoalan yang belakangan marak di tengah masyarakat bahwa terdapat kegiatan yang diluar prosedur yang dianggap sebagai pungutan liar yang diduga dilakukan oleh pihak yang ditunjuk sebagai pengelola kawasan itu, khususnya para pedagang baik kuliner maupun mainan.


Ingin Mendengar Kebenaran

Yanuar Irawan, mengatakan bahwa dalam pertemuan ini dewan ingin mendengar keluhan dari pedagang terutama yang merasa keberatan adanya banyak pungutan yang tidak resmi atau pungutan liar.

“Kita hadir di ruangan ini bersama-sama, untuk mencari solusi yang terbaik, apalagi ini berkiatan nasib para pedagang. Sehingga, kami minta kepada para pedagang untuk menyampaikan apa adanya. Karena, tujuan kami mencari solusi bukan mencari hal yang lain," Kata Yanuar.

Yanuar menambahkan bahwa Dispora melalui UPTD yang ditugaskan dan Pedagang PKOR Way Halim ingin membuat situasi dan kondisinya lebih tenang dengan solusi terbaik, agar persoalan yang terjadi dapat terselesaikan.

Setelah informasi diperoleh, lanjut Yanuar, DPRD akan bertindak sesuai ketentuan yang ada, minimal teman-teman Komisi V akan turun langsung ke lokasi, untuk melihat situasi dan kondisi di lapangan.

"Hasil ini, bisa kemungkinan akan tinjau langsung. Baru setelah itu, akan kami putuskan. Yang pasti kami akan pelajari dulu. Ini makanya kita semua hadir di sini. Kami mencari informasi dari pihak pedagang, UPTD dan siapa saja yang terkait. Informasi sebanyak-banyaknya. Kami ingin mendengar kebenarannya,” Kata Yanuar.

Sementara itu Heris Meyuzef, Kepala UPTD PKOR Way Halim membuka pemaparannya bahwa terbukanya tabir pungutan liar dengan berbagai tindak premansime itu saat dirinya mengundang seluruh pedagang di PKOR untuk bersilaturahmi di Gedung Sumpah Pemuda PKOR Way Halim.

Di sinilah terkuak adanya berbagai pungutan yang tidak rasional dan diluar aturan yang sudah disepakati bersama, dan berdasarkan surat keputusan dan ketentuan tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD) di kawasan ini.

Heris menegaskan bahwa tidak ingin ada pungutan lain selain yang sudah disepakati bersama dengan para pedagang. Heris mengatakan bahwa mengelola aset provinsi Lampung harus memiliki ketegasan yang punya dasar dan legal.

Sementara beberapa perwakilan pedagang yang hadir dalam hearing tersebut mengemukakan persoalan yang selama ini ada dan dialami oleh mereka, apa adanya, seperti yang diminta dewan.

Pada intinya mereka hanya ingin melakukan perdagangan dengan aman dan nyaman untuk menyambung penghidupan keluarga. “Kami ini kan hanya pedagang yang mencari rejeki di sana, dan tujuan kami adalah mencari nafkah keluarga. Itu saja. Jika semua prosedurnya benar dan tidak memberatkan, pasti kami ikuti.” Kata seorang pedagang.


Selama ini, sambungnya, mereka selalu ditekan dengan pembayaran yang ternyata diluar aturan itu. “Tapi nyatanya kami juga tetap membayar meskipun terpaksa. Dan kami tidak pernah berhutang,” tambahnya.

Semua kenyataan yang ada dan indikasi pungutan liar juga mencuat dalam hearing tersebut, seperti yang diceritakan para pedagang.

Paguyuban Pedagang

Dalam kesempatan itu Heris menegaskan bahwa pihaknya sudah memiliki konsep menangkal terulangnya kembali praktek “kotor” yang ada di PKOR yang dilakukan oleh oknum.

“Konsep saya dan sedang disusun, yakni membentuk wadah pedagang berupa paguyuban secara legal, dan berbadan hukum. Seluruh pedagang yang ada akan bernaung pada paguyuban itu. Jadi, kami selaku UPTD dapat mudah mengontrolnya," ujarnya.

Yang terpenting, lanjut Herris, UPTD tidak akan mengambil pungutan dalam bentuk retribusi sampai ada solusi dari persoalan yang terjadi selesai.

"Saya tegaskan, UPTD tidak akan meminta retribusi sampai ada solusi yang tepat untuk menyelesaikan persoalan ini. Oleh karena itu, kami dari UPTD akan segera merumuskan langkah dan upaya itu segera dan akan kami rembug secara kekeluargaan bersama seluruh pedagang yang ada," Tegasnya.

Heris menegaskan bahwa semuanya sudah dibuka didepan wakil rakyat, dengan harapan solusi terbaik akan segera diformulasikan. “Apalagi ini kan menjelang bulan Ramadhan, semua harus segera selesai agar ibadah kita menjadi tenang dan nyaman,” ungkapnya. (tim)