Bambang Hermanto: Harus Waspada, Meski Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Dalam Kondisi Tetap Terjaga

DL/14082020/Bandarlampung
----- Kepala Otoritas
Jasa Keuangan
(OJK) Perwakilan Lampung, Bambang Hermanto menegaskan bahwa OJK
menilai stabilitas sektor jasa keuangan dalam kondisi tetap terjaga namun dengan kewaspadaan yang
terus ditingkatkan.
Ini
diungkapkan didepan peserta gathering yang terdiri dari insan pers baik media
cetak, elektronik dan Online di rumah makan Kayu, Bandarlampung, tentang Peran
OJK dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan sosialisasi waspada investasi, yang diterapkan dalam protokol kesehatan yang ketat, Kamis
13 Agustus 2020.
Bambang
mengatakan bahwa OJK akan terus mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah
dikeluarkan untuk mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui penguatan
peran sektor jasa keuangan.
“Kebijakan relaksasi baik
yang dinisiasi oleh OJK berupa pemberian relaksasi kredit/pembiayaan bagi
debitur yang terdampak COVID maupun yang bekerjasama dengan pemerintah melalui
pemberian subsidi bunga maupun penempatan dana PEN pada Bank HIMBARA berjalan
cukup efektif khususnya di Provinsi Lampung. Hal ini tercermin dari mulai kembali membaiknya
penyaluran kredit oleh perbankan sampai dengan Periode Juni 2020, yang diikuti
dengan perbaikan kredit bermasalah.” Katanya.
Sektor Industri Jasa Keuangan
– Perbankan
Data OJK Provinsi Lampung
pada Semester I-2020 menunjukan, kredit
perbankan pada awal masa pandemi COVID19 yaitu April-Mei 2020 sempat mengalami
penurunan, yaitu masing-masing turun 0,14% pada April 2020 dan kembali menurun
sebesar 1% pada Mei 2020. Namun demikian sejalan dengan mulai diberlakukannya
adaptasi kebiasaan baru dan beberapa program pemulihan ekonomi nasional, pada
Juni 2020 penyaluran kredit perbankan kembali tumbuh positif meskipun masih
relatif rendah yaitu 0,64%.
Kredit bermasalah perbankan pada awal masa pandemi
COVID19 (April-Mei 2020) sempat mengalami peningkatan yaitu dari 2,22% per
Maret 2020 menjadi 2,64% pada April dan
meningkat kembali menjadi 2,94% pada Mei 2020. Namun pada Juni 2020 jumlah
kredit bermasalah kembali menurun menjadi 2,79%. Penurunan NPL perbankan pada
Juni 2020 ini menunjukkan bahwa program relaksasi baik yang diinisiasi oleh OJK
maupun bekerjasama dengan pemerintah berjalan cukup efektif.
Beberapa
sektor ekonomiyang
mengalami penurunan kredit cukup tinggipada masa awal pandemi (April s.d Mei
2020) dan menurun cukup signifikan pada Mei 2020 antara lain sektor real
estate, persewaan dan jasa perusahaan (-4,99%); jasa perdagangan besar dan
eceran (-3,57%); jasa konstruksi (-2,85%) dan jasa transportasi, , pergudangan
dan komunikasi (-2,05%). Sementara sektor ekonomi yang cukup stabil dan tidak
mengalami penurunan signifikan selama masa pandemi Covid 19 antara lain sektor
pertanian, sektor perikanan dan sektor bukan lapangan usaha lainnya
(konsumtif).
Berdasarkan
Data pelaksanaan relaksasi kredit perbankan per 30 Juli 2020, dari 130.596
debitur yang mengajukan restrukturisasi, tercatat sebanyak 124.490 pengajuan
yang telah disetujui dengan nilai mencapai Rp 6,79 triliun. Sedangkan
pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Provinsi Lampung, dari
Rp 471,33 miliar alokasi dana pada 4 (empat) Bank Himbara, OJK mencatat sebesar
Rp 173,48 Miliar total dana telah disalurkan kepada 939 debitur atau sebesar
36,81%.
Sektor Industri Keuangan
Non-Bank (IKNB)
Selama semester I-2020 kinerja IKNB sangat terdampak pandemi Covid 19. Perusahaan pembiayaan
mengalami penurunan dalam penyaluran
pembiayaan sejak Desember 2019 hingga Mei 2020 dengan rata-rata penurunan
mencapai -1,26% tiap bulannya. Adapun nilai piutang perusahaan pembiayaan
Provinsi Lampung pada posisi Desember 2019 yaitu Rp.9,011 triliun dan mengalami
penurunan di Mei 2020 yaitu Rp.8,45 triliun.
Untuk LKM, hingga April 2020 total pinjaman yang disalurkan masihmeningkat meski hanya sebesar 1,93% dari Desember
2019 (Rp.17,61 miliar) dan pada April 2020 sebesar Rp.17,95 miliar.
Penyaluran kredit program UlaMM, Umi, dan Mekar hingga Juli 2020 ini masih menunjukkan peningkatan sejak awal tahun dimana untuk posisi Juli 2020 nilai pembiayaan UlaMM, Umi dan Mekar masing-masing mencapai Rp. 162 Miliar, Rp. 343 Miliar dan Rp.462 Miliar
“RasioNPF perusahaan
pembiayaan pada Januari 2020 – April 2020 mengalami peningkatan dengan
rata-rata peningkatan 1% tiap bulannya. Namun posisi Mei 2020, NPF mengalami penurunan yaitu dari 5,06% (April 2020) menjadi 4,87%. “ Tambah Bambang.
Hingga Juli 2020 jumlah
relaksasi kredit yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan di Provinsi Lampung
telah mencapai Rp 3,9 triliun dengan jumlah kontrak mencapai 108.613 kontrak, Perusahaan
Modal Ventura 67 debitur dengan nilai pinjaman mencapai Rp.8,29 miliar. Bentuk
relaksasi yang dilakukan lembaga pembiayaan adalah melalui perpanjangan tenor
atau grace period 3-6 bulan, partial payment (sesuai kemampuan), holiday
payment (3-6 bulan).
Tiga besar sektor ekonomi yang dibiayai oleh lembaga pembiayaan di Provinsi Lampung yaitu sektor perdagangan besar dan eceran; reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor (33%), Rumah Tangga (14%), Transportasi dan Perdagangan (10%).
Dalam
upaya terus mendukung pelaksanaan program PEN khsusnya di Provinsi Lampung, OJK
Provinsi Lampung melakukan konsolidasi
dengan seluruh Lembaga Jasa Keuangan di daerah untuk menyampaikan informasi dan
pelaksanaan program PEN (baik virtual
maupun secara langsung), berkoordinasi dengan stackholder di daerah seperti
Pemprov, Pemkab/Pemkot, Bank Indonesia, Kadin, DJPN, dan lainnya serta tetap
memonitoring penyaluran kredit/pembiayaan secara periodik.
“Debitur-debitur yang
telah mendapat relaksasi kredit/pembiayaan diharapkan dapat bergerak kembali
menghidupkan sektor riil sembari pemerintah dan pihak-pihak terkait berupaya
untuk meningkatkan konsumsi rumah tangga, meningkatkan daya beli masyarakat dan
belanja pemerintah untuk meng-create
demand di pasar” kata Bambang, menutup penjelasan mengenai kinerja dan
implementasi PEN.
Satgas Waspada Investasi
Di masa Pandemi Covid-19
ini, penawaran investasi ilegal dan fintech peer to peer lending ilegal
tetap marak di masyarakat. Pada
bulan Juli 2020, Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan 99 entitas
investasi ilegal, sehingga pada tahun 2020 total entitas investasi ilegal yang
telah dihentikan sebanyak 160 entitas. Dan sejak tahun 2017, OJK telah
menghentikan sebanyak 787 entitas investasi
Selain itu, Satgas Waspada
investasi juga telah menemukan kembali 105 fintech peer to peer lending ilegal yang menawarkan pinjaman ke
masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam, sehingga
selama tahun 2020 Satgas Waspada Investasi telah menemukan 693 perusahaan fintech peer to peer lending illegal dan menjadikan total sebanyak
2.591 perusahaan yang telah dihentikan sejak tahun 2018.
Sementara itu, berdasarkan
data per 5 Agustus 2020, terdapat 158 perusahaan fintech peer to peer lending yang
terdaftar/berizin di OJK sesuai POJK No.77/POJK.01/2016 tanggal 28
Desember 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang berbasis Teknologi
Informasi, dengan rincian sebanyak 33 perusahaan yang telah mengantongi izin
OJK dan 125 perusahaan yang telah terdaftar (website : www.sikapiuangmu@ojk.go.id)
OJK
selaku salah satu anggota Satgas Waspada Investasi terusberkomitmen untuk
meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai banyaknya tawaran investasi tak
berizin melalui kegiatan sosialisasi serta publikasi kepada masyarakat.
OJK pun
tetap berperan aktif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya
entitas yang melakukan penawaran penghimpunan dana tanpa izin dari otoritas
yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Dalam proses tindak lanjut
tersebut, OJK berkoordinasi dengan beberapa lembaga terkait yang juga merupakan
anggoata Satgas Waspada Investasi, salah satunya Kepolisian RI, dalam rangka
percepatan penanganan laporan masyarakat. (tim/lis)
Comments