Satpam Pasar Tejo Agung Diamankan Polisi Gegara Miliki Tembakau Gorila

DL/27082021/Kota Metro

---- Seorang pria bernisial RHY (21) ditangkap Tim Cobra Satres Narkoba Polres kota Metro,lantaran diduga memiliki dan menyimpan barang terlarang tembakau sintetis atau tembakau Gorila,pada Jum,at 27 Agustus 2021pukul 04.00 wib.

Kasat Resnarkoba Polres kota Metro, Iptu Suhery.SH. menjelaskan, RHY ditangkap saat berada di depan Alfa Mart Jalan Yos Sudarso Kecamatan Metro Pusat kota Metro. Dari tangan pelaku,Polisi berhasil mengamnakan satu buah plastic klip bening yang didalamnya diduga berisi tembakau Gorila seberat 0,84 gram.

“ Saat dilakukan Interogasi terhadap RHY, Dia mengaku sebagai sorang petugas Satuan Pengamanan (Satpam) dipasar Tejoagung Metro Timur,”jelasnya.

Selanjutnya, RHY  beserta barang bukti digelandang ke Mapolres kota Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.akibat perbuatanya,RHY diancam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara diatas 4 tahun.(Gun)

Tags